E satu.com (Majalengka) - Persidangan Yang di gelar pada Bagian ke enam mulai terlihat Gambaran titik terang benderang siapa yang menjadi pemenang nya yang selama ini menjadi tabir pertanyaan- pertanyaan di kalangan masyarakat luas khusus nya di Kabupaten Majalengka
Pada persidangan ke enam yang di gelar di Pengadilan Negeri Majalengka pada hari senin , ( 26/05/25 ) Pihak Tergugat I (DPC PDI P Majalengka) menghadirkan saksi - saksi dari para pengurus struktural PAC PDI - Perjuangan Sumberjaya , sebanyak enam saksi satu demi satu memberikan keterangan dan kesaksiannya, namun aneh nya keterangan yang di sampaikan di hadapan majelis hakim justru di anggap Blunder alias tidak adanya kesingkronan antara saksi yang satu dengan saksi lain nya. Tampak terlihat Ir. H. Hamzah Nasyah, MM., (Sebagai Penggugat) yang saat ini menjadi Ketua PAC Sumberjaya terlihat duduk dibarisan depan kiri sejajar dengan kedua pengacaranya (Rubby Extrada Yudha, SH., MH. dan Dicky Thurmudzy Khusaery, SH., MH.) dengan tenang dan tersenyum manis melihat unsur struktur PAC Sumberjaya yang sedang bersaksi di hadapan Majelis Hakim yang nota bene adalah anak buahnya sendiri.
Sementara dibangku tamu tampak hadir dalam persidangan terlihat Mantan Bupati Majalengka periode 2018-2024 Dr. H. Karna Sobahi, M.Mpd., yang sekaligus adalah Ketua DPC PDI perjuangan Majalengka, mengenakan rompi warna merah begitupun mantan Wakil Bupati sekaligus sekertaris PDI Perjuangan Tarsono D. Mardiana, terlihat menghadiri persidangan walau terlihat mondar mandir keluar masuk dari ruang persidangan itu.
Semua peserta sidang yang hadir tampak menyimak dengan seksama pada saat saksi tergugat satu membeberkan semua kesaksian di hadapan majelis Hakim , Neneng (Neng Tresna/Yudhistira Erlangga) yang di hadirkan Oleh pihak tergugat l (DPC PDIP MAJALENGKA), semua keterangannya di anggap meragukan oleh para peserta sidang yang hadir termasuk Kuasa hukum Penggugat ( Rubby Ekstrada Yudha ,SH ,MH ) Mengatakan bahwa Saksi Neneng ini semua keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim Patut di pertanyakan kebenaran nya secara fakta, maupun kejujurannya , tutur Rubby pada keterangan Persnya, pada puluhan wartawan yang ikut meliput jalan nya persidangan.
Dan yang paling krusial pada menit menit terhakhir persidangan kuasa hukum penggugat telah menemukan kejanggalan besar pada Surat Keputusan SK Pemecatan dari DPP PDI -Perjuangan karena pada titi mangsa nya tertera dengan jelas pada tanggal dan tahun yang tidak sesuai yakni tertanggal 31 Januari 2024 sedangakan di bulan dan tahun tersebut Ir. H.Hamzah Nasyah, MM., masih menjadi anggota DPRD Fraksi PDI -Perjuangan Kabupaten Majalengka secara depinitif dan kalau di tarik mundur dari titimangsa dari SK Pemecatan tersebut belum dilaksanakan kontestasi Pileg ( Pemilihan Legislatif ) dan Pilpres ( Pemilihan Presiden ) yang di laksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pilkada (Pilihan Kepala Daerah) yang pelaksanaanya dilakukan 27 November 2024, jadi sangat mengherankan.
Masih kata Kuasa Hukum Penggugat ," Dengan Adanya kejanggalan kejangalan pada SK Pemecatan Itu maka Pihaknya telah menganggap SK Pemecatan tersebut di anggap Cacat hukum dan Batal demi hukum , karena negara kita ini adalah negara hukum. Jadi ya semua nya harus taat dan patuh pada aturan hukum secara berkeadilan , pungkas nya.
Editor :Ade Prayitno
Post A Comment:
0 comments: