E satu.com (Cirebon) - Seorang perawat pria berinisial DS (41), yang bekerja di salah satu rumah sakit di Cirebon, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak tiga kali. Aksi bejat itu terjadi pertama kali pada malam hari tanggal 23, dan berlanjut hingga tanggal 25. Pelaku diduga memanfaatkan situasi ruang perawatan yang sepi dan tidak adanya pendampingan dari keluarga korban untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura mengganti infus pasien.
"Hasil visum sudah kami amankan, dan ditemukan adanya luka yang menguatkan laporan korban. Saat ini DS telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers, Sabtu (18/5/2025).
Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, DS juga diduga terlibat dalam kasus serupa di rumah sakit lain di luar wilayah Cirebon. Meskipun kejadian tersebut tidak dilaporkan secara resmi, polisi telah mengantongi notulen dan keterangan saksi-saksi dari tempat tersebut.
Penyidik juga menemukan dugaan pelecehan yang terjadi pada bulan Oktober tahun lalu terhadap seorang siswa PKL di rumah sakit yang sama. Namun, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi internal dan tidak sampai ke ranah hukum.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen terkait rangkaian peristiwa yang diduga menjurus pada tindakan asusila oleh tersangka.
"Kami terus mendalami kasus ini. Meski saat ini baru satu korban yang melapor secara resmi, penyelidikan terhadap dugaan kejadian-kejadian sebelumnya juga tetap kami lanjutkan," tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: