E satu.com (Kota Cirebon) -  Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon menggelar konferensi masa bakti XXIII tahun 2025-2030 di salah satu hotel di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Rabu (28/5/2025).

Sekretaris PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto, mengatakan bahwa dalam proses mengajar, guru sering kali dihadapkan pada tantangan berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak.

"Bukan kami bermaksud untuk melawan undang-undang perlindungan anak, tapi dalam proses pendidikan, ada hal tertentu yang memang tidak bisa hanya sekadar ucapan untuk penanaman karakternya," ujarnya.


Sementara itu, Ketua PGRI Jawa Barat, Ahmad Juhana, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru.


Ia menyebutkan bahwa upaya untuk menghadirkan undang-undang perlindungan guru sudah lama diperjuangkan.

"Ketika anak-anak sudah terlindungi secara hukum dengan undang-undang perlindungan anak, agar setara dalam proses pendidikan di sekolah, guru juga harus terlindungi profesinya secara hukum," katanya.

Ia menambahkan, dalam proses mentransfer ilmu, guru kadang perlu bersikap tegas demi penegakan disiplin.


"Tegas juga bukan berarti menganiaya muridnya, bukan. Kami sangat mengharapkan undang-undang profesi guru ini segera dibuat," lanjutnya.


Ahmad Juhana berharap dengan adanya undang-undang profesi guru, para guru dapat lebih leluasa dalam menegakkan pendidikan karakter, khususnya dalam hal kedisiplinan.

"Semua proses sudah ditempuh dan kajian akademik juga sudah diserahkan ke Kemendikdasmen untuk jadi bahan pertimbangan dari pemerintah maupun legislatif," jelasnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top