E satu.com (Kota Cirebon) - PT Cipta Hasil Sugiarto (PT Chas), perusahaan penyewaan alat berat yang berbasis di Cirebon, secara resmi melaporkan mantan Manajer Operasionalnya, Irma Oktaviana, ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Laporan tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Chas, Sugiarto, yang didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum dan Rekan, yakni M. Iksan Setiadi SH dan Fahmi Fakhrurrozi SH. Mereka menyebut, meski kerugian yang sudah terbukti baru sekitar Rp 2,6 miliar, namun potensi total kerugian bisa mencapai Rp 10 miliar.

"Kerugian yang sudah bisa kami buktikan sekitar dua miliar lebih, meskipun secara keseluruhan kami duga mencapai hingga Rp 10 miliar," ujar Sugiarto dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Dijelaskan Sugiarto, dugaan penggelapan itu berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2025. Modus yang digunakan Irma adalah dengan mengalihkan pembayaran sewa alat berat dari klien ke rekening milik keluarga Irma, yakni CV Lentera Jaya Persada, alih-alih ke rekening resmi PT Chas.


Aksi itu terbongkar setelah staf internal perusahaan melaporkan adanya kejanggalan dalam arus pembayaran. Setelah dilakukan audit dan penelusuran, Irma disebut telah mengakui perbuatannya secara tertulis dan bahkan sempat menyerahkan empat sertifikat sebagai bentuk tanggung jawab.


Namun, upaya penyelesaian damai justru berubah arah setelah Irma lebih dulu melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Cirebon Kota pada 4 Juni 2025.

"Karena dia lebih dulu membuat laporan, kami merasa dirugikan secara hukum dan nama baik, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar," tegas Sugiarto.

Pihak PT Chas menyatakan hingga kini belum menerima panggilan pemeriksaan terkait laporan yang diajukan Irma ke pihak kepolisian setempat. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top