E satu.com (Jakarta) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut, digitalisasi sertifikat tanah bukan lagi opsi, melainkan suatu keharusan.

Ia mengatakan, penerapan sertifikat tanah digital tersebut penting sebagai bentuk modernisasi sistem pertanahan di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (19/6/2025) Nusron menjelaskan, potensi tumpang tindih kepemilikanj tanah bisa dicegah dengan digitalisasi.

Hal ini karena seluruh data Nomor Induk Bidang (NIB) sudah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan peta bidang tanah.

Proses ini kini dapat dilakukan secara real time, mempercepat validasi dan memperkuat transparansi dalam pengelolaan lahan.

Kemudian, Nusron juga menyinggung terkait isu keamanan data digital.

Ia memastikan sistem digital pertanahan telah dibekali dengan cyber security berlapis dan belum ada serangan hingga saat ini.

Sistem ini juga menggunakan firewall ganda untuk menjaga integritas dan kerahasiaan data masyarakat.

Sementara itu, sertifikat digital yang dikembangkan bukan hanya berupa dokumen elektronik.

Namun juga mencakup data spasial, seperti peta bidang tanah, yang terintegrasi dalam sistem.

Nusron berharap langkah digitalisasi ini mampu mendorong kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.

Tidak hanya itu, juga memperkuat upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan agraria yang transparan dan efisien. Dilansir dari Nesiatimes com

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top