E satu.com (Kota Cirebon) - Kantor Hukum ADV. Reno, SH dan Rekan resmi mendampingi kliennya, Irma Oktavia, dalam pelaporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Cipta Hasil Sugiarto (PT Chas), Sugiarto, ke Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota.


Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyampaikan sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum dan sangat merugikan kliennya. Salah satu poin utama adalah penyitaan sepihak terhadap handphone milik Irma Oktavia yang di dalamnya terdapat sistem elektronik berupa akses e-banking Bank BRI (IQlola) milik CV Lentera. Tanpa izin dan hak, terlapor diduga telah mengakses sistem tersebut, mengubah kata sandi, dan memutuskan akses e-banking dari tangan klien.

Tak hanya itu, laporan juga mencantumkan dugaan penguasaan secara sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) atas nama pribadi Irma Oktavia. Sertifikat-sertifikat tersebut bahkan disebut telah dipasangi spanduk bertuliskan "Dijual" dengan mencantumkan nomor kontak manajemen PT Chas.

"Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh Direktur Utama PT Chas terhadap klien kami. Termasuk adanya tekanan untuk membuat berbagai surat pernyataan secara tidak sukarela, seperti pengakuan penggelapan dana hingga larangan bekerja di perusahaan sejenis selama sepuluh tahun," ujar  Reno Sukriano saat wawancara dengan wartawan, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut, Reno menjelaskan bahwa dugaan penggelapan dan perampasan aset pribadi kliennya dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pengadilan, serta tanpa adanya audit resmi dan transparan dari PT Chas.

"Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan klien kami. Maka dari itu, kami menaruh kepercayaan penuh kepada institusi penegak hukum di Kota Cirebon untuk dapat memproses laporan ini sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia," lanjutnya.

Selain laporan pidana, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan dalam bentuk gugatan perdata terhadap Sugiarto terkait dugaan perampasan seluruh aset pribadi dan barang-barang milik Irma Oktavia.

"Kami harap melalui proses hukum ini, keadilan dapat benar-benar ditegakkan dan hak-hak klien kami dikembalikan sebagaimana mestinya," tutup Reno Sukriano. (Wan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top