E satu.com (Kota Cirebon) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menempuh jalur hukum terhadap pelaku pencurian cadangan rel. Langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan KAI Daop 3 Cirebon dalam menindak tegas setiap upaya perusakan, pencurian, dan penghilangan prasarana perkeretaapian.

Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 2 Juni 2025, telah terbukti terjadi tindak pencurian cadangan rel kereta api pada 10 Februari 2025 di KM 123+6, petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum.

Dua terdakwa berinisial RS dan AH terbukti mencuri enam buah cadangan rel dan satu batang bantalan kayu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.


“Dari kejadian ini, KAI Daop 3 Cirebon mengalami kerugian besar. Hilangnya cadangan rel tersebut membuat proses perbaikan dan penggantian prasarana tidak bisa dilakukan, yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Arie, Kamis (5/6/2025).


Sebagai langkah preventif, KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas atau stasiun terdekat apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar rel.

“Dengan keikutsertaan masyarakat dan peran aktif seluruh stakeholder, kami berharap perjalanan KA tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tutup Arie. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top