E satu.com (Kota Cirebon) -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon bersama jajaran TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap sejumlah warung yang berada di kawasan Kompleks Stadion Bima, Kamis (19/6/2025). Sebanyak tujuh warung dibongkar dalam operasi gabungan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menyampaikan bahwa tiga dari tujuh warung yang ditertibkan merupakan tindak lanjut dari razia gabungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan pada Sabtu malam sebelumnya.

"Ada tiga warung di Kompleks Stadion Bima yang menjadi atensi pimpinan (Wali Kota) saat operasi gabungan Forkopimda malam minggu kemarin," ujar Edi usai penertiban.


Menurutnya, ketiga warung tersebut menjadi sorotan langsung Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, karena diduga melanggar ketentuan dan membahayakan ketertiban umum.

"Ketiga warung itu menjual minuman keras, beroperasi 24 jam, dan bahkan saat razia ditemukan satu warung menyediakan kamar yang kami curigai digunakan untuk praktik prostitusi," ungkapnya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Satpol PP telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pemilik warung untuk membongkar sendiri lapaknya. Dari tiga warung tersebut, satu dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya, satu disegel karena pemiliknya tidak bisa dihubungi, sementara satu lainnya dibongkar langsung oleh petugas Satpol PP.

Adapun empat warung lain yang ikut dibongkar, diketahui sudah lama tidak digunakan dan ditinggalkan pemiliknya.


Edi menegaskan, seluruh warung dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Bima tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Cirebon. 

Ia menambahkan, Stadion Bima merupakan aset milik Pemkot yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin resmi.

"Rata-rata warung yang ada di Stadion Bima berdiri di atas aset milik pemerintah dan tidak berizin. Penertiban ini juga tidak menyasar warung yang berada di shelter resmi," jelas Edi.

Ia memastikan, proses penertiban akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar Stadion Bima. Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon juga telah melayangkan surat kepada para pedagang terkait pembongkaran ini. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top