E satu.com (Kota Cirebon) - Direktur Utama PT Prima Usaha Sarana, Frans Mangasitua Simanjuntak, melalui kuasa hukumnya, Harumningsih Surya, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menuntaskan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga melibatkan Komisaris PT Prima Usaha Sarana, Wika Tandean.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor hukum Harumningsih pada Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat sejak 27 Januari 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/78/I/2022/SPKT/POLDA JABAR.
“Berdasarkan audit internal yang dilakukan pada Oktober 2021, ditemukan indikasi bahwa saudara Wika Tandean telah menyalahgunakan jabatannya dengan menerima pendapatan sewa Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) dan memasukkannya ke rekening pribadinya di Bank BCA, bukan ke rekening resmi perusahaan di Bank Permata,” jelas Harumningsih.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian hingga Rp18,8 miliar, terdiri dari pendapatan sewa gedung sebesar Rp11,47 miliar dan dana perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp7,34 miliar.
Harumningsih juga mengungkapkan bahwa Wika Tandean sempat melaporkan balik Frans ke Polres Cirebon Kota pada 23 Desember 2021. Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 5 April 2024.
Saat ini, Wika Tandean telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat melalui Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/HAVRES.111/2025/Ditreskrimum tertanggal 18 Februari 2025. Berdasarkan petunjuk dari Jaksa Kejati Jabar, perkara ini juga diarahkan pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam berkas terpisah.
Tersangka sempat ditahan di Rutan Polda Jabar, namun memperoleh penangguhan penahanan selama tujuh hari.
Harumningsih menyatakan kekhawatiran kliennya terhadap potensi upaya melarikan diri dari tersangka, mengingat sebelumnya ia pernah dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
“Melalui forum ini, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera menerbitkan P21 agar proses hukum terhadap tersangka dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Harumningsih. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: