"Skandal Fasilitas Wakil Rakyat, Indramayu Terancam Rugi Miliaran Rupiah"
E satu.com (Indramayu) - Polemik mengenai besarnya tunjangan perumahan dan fasilitas anggota dewan kembali mencuat ke publik. Kali ini, giliran DPRD Kabupaten Indramayu yang menjadi sorotan, menyusul aksi penolakan besar-besaran terhadap kebijakan kenaikan tunjangan di DPR RI beberapa hari lalu.Analisis Politik dan sosial Keagamaan, H.Adzlan Dai menyayangkan, pembatalan tunjangan perumahan untuk anggota dewan di pusat tidak diikuti anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam beberapa hari narasi yang beredar, di Indramayu tunjangan perumahan masih bercokol, dan nilainya juga fantastis. Untuk Ketua DPRD Rp25 juta perbulan, Wakil Ketua Rp19 juta perbulan. Sedangkan untuk anggota mendapat tunjangan perumahan Rp11 juta perbulan.
" Hati hati, tunjangan perumahan meskipun legal menurut aturan, jika diluar ambang batas kepatutan dikawatirkan akan mendapat sorotan publik dan perlawanan rakyat. Sebaiknya, tunjangan perumahan di DPRD Indramayu dibatalkan mengikuti kebijakan DPR pusat,” ungkap, H. Adzlan Dai, Selasa (02/09/2025)
Menurutnya, belajar dari kasus tunjangan perumahan DPR RI yang disawer Rp 50 juta perbulan telah dicabut karena mendapatkan perlawanan publik, sebaiknya di ikuti anggota dewan di daerah, termasuk di DPRD Kabupaten Indramayu.
Ditegaskan Adzlan, dalam Perbup Nomor 61 tahun 2023 tentang perubahan keenam atas peraturan Bupati Indramayu nomor 39 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Indramayu nomor 6 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Indramayu pasal 15 berbunyi, pimpinan dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan. Dalam Perbup itu menjelaskan besaran tunjangan perumahan sebagaimana di maksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut, Ketua DPRD mendapat tunjangan Rp 25.500.000 perbulan, Wakil Ketua Rp 19.700.000 dan anggota Rp 11.600.000 Perbulan.
Kasus Diendus Kejati Jabar
Aroma dugaan korupsi berjamaah kembali menyeruak dari Gedung DPRD Indramayu. Kali ini sorotan tajam diarahkan pada tunjangan perumahan yang setiap bulan mengalir deras ke kantong para wakil rakyat. Publik menilai tunjangan tersebut tidak wajar, sarat rekayasa, dan berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
Desakan agar tunjangan itu dicabut pun semakin keras terdengar. Sejumlah aktivis menyebut pemberian fasilitas tersebut hanya menjadi bancakan pejabat tanpa memikirkan kondisi riil masyarakat yang masih bergelut dengan kemiskinan.
" Ini jelas pemborosan anggaran. Tunjangan perumahan DPRD Indramayu harus dicabut, karena indikasinya penuh rekayasa dan bisa masuk kategori korupsi berjamaah,” tegas Irsyad seorang pegiat antikorupsi sekaligus pengurus Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam besaran kisaran tunjangan yang diterima anggota DPRD yang mencapai hingga Rp 80 juta setiap bulannya.
Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022. Perbup ini secara spesifik mengatur besaran tunjangan bulanan yang diterima oleh anggota DPRD Indramayu.
Aturan ini, lanjut Irsyad, hasil putusan kotor yang diduga bekerjasama mengotak-atik anggaran antara legislatif dan eksekutif saat dibuat, dan berbuntut adanya temuan BPK-RI saat dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Irsyad mengungkapkan, besaran tunjangan yang diterima ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Indramayu per bulan diatur dalam Perbup ini, dengan kisaran antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta, dan kini menjadi sandungan hukum yang kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tunjangan untuk unsur ketua menyentuh angka Rp 80 juta lebih perbulan. Sedangkan untuk wakil ketua berada di kisaran Rp 70 juta lebih setiap bulannya. Sementara bagi anggota tunjangannya mencapai Rp 60 juta perbulan.
“Ini aturan dibuat saat Ketua DPRD Indramayu, H, Syaefudin yang sekarang menjabat Wakil Bupati Indramayu,”beber Irsyad sambil menjelaskan berdasarkan laporan BPK RI Nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 pada tanggal 11 Mei 2023, tentang belanja Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2022 jelas ditemukan masalah dan mengarah ke dugaan korupsi.
Menurutnya, aturan diatas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang syarat akan dugaan tindakan korupsi.
“Jangan sampai terulang untuk anggota dewan sekarang periode 2024-2029. Sebaiknya tunjangan perumahan dicabut,”tegas Irsyad sambil menambahkan penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara puluhan milyar rupiah dan jelas merugikan rakyat Indramayu
Publik Pantau Ketat
Masyarakat Indramayu menunggu langkah tegas dari Kejati Jabar. Mereka berharap kasus ini tidak berakhir sebagai isu sesaat, melainkan benar-benar dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Kalau serius diusut, publik akan kembali percaya pada penegakan hukum. Tapi kalau mandek, ini hanya menambah daftar panjang kasus pemborosan APBD yang dibiarkan,” pungkas, HS seorang tokoh masyarakat. (Tkh)
Aroma dugaan korupsi berjamaah kembali menyeruak dari Gedung DPRD Indramayu. Kali ini sorotan tajam diarahkan pada tunjangan perumahan yang setiap bulan mengalir deras ke kantong para wakil rakyat. Publik menilai tunjangan tersebut tidak wajar, sarat rekayasa, dan berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
Desakan agar tunjangan itu dicabut pun semakin keras terdengar. Sejumlah aktivis menyebut pemberian fasilitas tersebut hanya menjadi bancakan pejabat tanpa memikirkan kondisi riil masyarakat yang masih bergelut dengan kemiskinan.
" Ini jelas pemborosan anggaran. Tunjangan perumahan DPRD Indramayu harus dicabut, karena indikasinya penuh rekayasa dan bisa masuk kategori korupsi berjamaah,” tegas Irsyad seorang pegiat antikorupsi sekaligus pengurus Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam besaran kisaran tunjangan yang diterima anggota DPRD yang mencapai hingga Rp 80 juta setiap bulannya.
Besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022. Perbup ini secara spesifik mengatur besaran tunjangan bulanan yang diterima oleh anggota DPRD Indramayu.
Aturan ini, lanjut Irsyad, hasil putusan kotor yang diduga bekerjasama mengotak-atik anggaran antara legislatif dan eksekutif saat dibuat, dan berbuntut adanya temuan BPK-RI saat dilakukan pemeriksaan.
Lebih lanjut, Irsyad mengungkapkan, besaran tunjangan yang diterima ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD Indramayu per bulan diatur dalam Perbup ini, dengan kisaran antara Rp 60 juta hingga Rp 80 juta, dan kini menjadi sandungan hukum yang kasusnya ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Tunjangan untuk unsur ketua menyentuh angka Rp 80 juta lebih perbulan. Sedangkan untuk wakil ketua berada di kisaran Rp 70 juta lebih setiap bulannya. Sementara bagi anggota tunjangannya mencapai Rp 60 juta perbulan.
“Ini aturan dibuat saat Ketua DPRD Indramayu, H, Syaefudin yang sekarang menjabat Wakil Bupati Indramayu,”beber Irsyad sambil menjelaskan berdasarkan laporan BPK RI Nomor: 20B/LHP/XYIII.BDG/05/2023 pada tanggal 11 Mei 2023, tentang belanja Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2022 jelas ditemukan masalah dan mengarah ke dugaan korupsi.
Menurutnya, aturan diatas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang syarat akan dugaan tindakan korupsi.
“Jangan sampai terulang untuk anggota dewan sekarang periode 2024-2029. Sebaiknya tunjangan perumahan dicabut,”tegas Irsyad sambil menambahkan penyalahgunaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian negara puluhan milyar rupiah dan jelas merugikan rakyat Indramayu
Publik Pantau Ketat
Masyarakat Indramayu menunggu langkah tegas dari Kejati Jabar. Mereka berharap kasus ini tidak berakhir sebagai isu sesaat, melainkan benar-benar dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Kalau serius diusut, publik akan kembali percaya pada penegakan hukum. Tapi kalau mandek, ini hanya menambah daftar panjang kasus pemborosan APBD yang dibiarkan,” pungkas, HS seorang tokoh masyarakat. (Tkh)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: