E satu.com (Bekasi) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerja sama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menyerahkan satu tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait kasus pidana perpajakan yang menjerat tersangka berinisial AR melalui PT RCB.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sebesar Rp 1.151.969.684 (satu miliar seratus lima puluh satu juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat II, sekaligus bukti nyata komitmen kami dalam menegakkan kepatuhan perpajakan melalui langkah penegakan hukum yang terukur dan terkoordinasi," ujar Rina, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, sinergi kuat antara DJP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara dapat diproses secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Sebelum diserahkannya tersangka kepada JPU, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap AR. Proses tersebut berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum.
Rina menegaskan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya.
"Direktorat Jenderal Pajak bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara demi pemenuhan pembiayaan dalam APBN. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera bagi wajib pajak lain yang berniat melakukan pelanggaran serupa," tegasnya. (Wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: