E satu.com (Kota Cirebon) - Pemerintah Kota Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga kurang mampu dan pekerja sektor informal. Melalui program Universal Health Coverage (UHC), Pemkot memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam perlindungan kesehatan menjelang tahun 2026.
Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cirebon, Kamis (18/12/2025).
Kesepakatan ini menjamin pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pedagang kaki lima, buruh lepas, hingga warga yang belum memiliki pekerjaan tetap melalui pendanaan APBD.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa akses kesehatan merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi fondasi utama pembangunan manusia. Menurutnya, jaminan kesehatan yang kuat akan mencegah masyarakat terjerat beban biaya pengobatan sekaligus menjaga produktivitas warga.
“Per Desember 2025, capaian UHC Kota Cirebon telah mencapai 100,46 persen. Artinya, lebih dari 358 ribu jiwa penduduk telah terlindungi JKN. Namun kami tidak hanya mengejar angka, kualitas layanan dan keaktifan peserta juga harus berjalan seiring,” ujar Edo.
Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemkot Cirebon menyiapkan anggaran sebesar Rp38,73 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2026. Dana ini dialokasikan khusus untuk membiayai iuran 77.412 jiwa penduduk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar memastikan validitas data penerima manfaat, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak terkendala persoalan administrasi.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah jaminan kesehatan otomatis bagi bayi yang baru lahir dari peserta yang didaftarkan pemerintah daerah. Kebijakan ini memastikan generasi penerus Kota Cirebon memperoleh perlindungan medis sejak lahir tanpa dibebani biaya tambahan.
Selain itu, Pemkot Cirebon terus mendorong transformasi layanan publik melalui kemudahan akses pelayanan kesehatan dengan hanya menggunakan KTP elektronik atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dinilai mampu memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan di fasilitas kesehatan.
Edo juga menegaskan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Ia meminta seluruh pengelola puskesmas dan rumah sakit memberikan pelayanan yang setara antara pasien JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah dengan pasien umum.
“Kami tidak hanya mendaftarkan warga, tetapi memastikan mereka dilayani dengan layak dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan, mengapresiasi konsistensi Pemkot Cirebon dalam menjaga tingkat keaktifan kepesertaan JKN yang mencapai 86,53 persen. Ia menyebut keberhasilan tersebut turut memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
“Penyaluran dana JKN di Kota Cirebon sudah menembus lebih dari Rp1 triliun. Ini berdampak pada pertumbuhan sektor kesehatan dan usaha penunjang di sekitarnya,” jelas Adi.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemkot Cirebon masih memiliki ruang untuk terus dikembangkan demi peningkatan kualitas layanan dan manfaat program JKN bagi masyarakat. (Wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: