E satu.com (Cirebon) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota resmi memberhentikan dua anggotanya akibat keterlibatan dalam kasus narkoba.
Kedua personel tersebut, yakni Bripka Dimas dan Briptu Suprapto, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH digelar di halaman Markas Komando Polres Cirebon Kota, Senin (29/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.
Menariknya, kedua anggota yang di-PTDH tidak hadir dalam upacara tersebut.
Sebagai simbol, foto masing-masing personel dibawa oleh anggota Provost dan diberi tanda silang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH bukanlah suatu hal yang patut dibanggakan, melainkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan peringatan bagi seluruh anggota Polri.
“Upacara ini bukan untuk berbangga, tetapi sebagai pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” tegas AKBP Eko.
Ia menjelaskan, keputusan PTDH terhadap Bripka Dimas dan Briptu Suprapto diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal dan sidang sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Bripka Dimas terbukti melakukan pelanggaran berulang, termasuk kasus narkoba. Sementara Briptu Suprapto juga terlibat penyalahgunaan narkoba, sehingga sanksi yang dijatuhkan sama, yakni PTDH,” jelasnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa sebagian besar anggota Polres Cirebon Kota tetap bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas dalam melayani masyarakat.
“Jangan karena ulah oknum, kepercayaan publik terhadap Polri menjadi menurun. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar institusi ini tetap bersih,” pungkasnya. (Wandi)










.webp)












Post A Comment:
0 comments: