E satu.com (Cirebon) -
M Agung Sentosa, menyayangkan penerapan pola penilaian manajemen talenta di lingkungan Pemkot Cirebon yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut Agung, ada beberapa persoalan administratif yang patut dipertanyakan terkait mutasi yang digelar pada 2025 lalu. Yang pertama, menurutnya, aspek legal formal surat keputusan mutasi, Mutasi tahap 1 tercatat dalam Keputusan Nomor 233 Tahun 2024 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Pengangkatan dan Pemindahan dalam Jabatan Administrasi (Eselon III).

“Secara logika, administrasi sudah janggal. Nomor dan keputusan tidak sinkron, bahkan tidak berdasar pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 240 tahun 2025 tentang Penilaian Manajemen Talenta yang baru ditetapkan pada 30 Oktober 2025,” kata Agung.

Ia menambahkan, mutasi tahap 1 dilaksanakan pada 22 Oktober 2025, sementara Keputusan Wali Kota tentang Penilaian Manajemen Talenta baru terbit delapan hari setelahnya, yakni 30 Oktober 2025.

“Artinya, mutasi dilakukan sebelum paying hukum sistem talenta itu sendiri resmi diberlakukan. Ini bukan sekedar soal administrasi, dari sisi proses mutasi tersebut dapat dinilai cacat. Sistem talenta dijadikan dalih, tapi regulasinya justru muncul belakangan,” katanya, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, hal lain yang tak kalah krusial adalah minimnya sosialisasi. Hingga mutasi dilaksanakan, pola dan mekanisme Sistem Manajemen Talenta belum pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemkot Cirebon. Fakta di lapangan menunjukkan, peluncuran Sistem Manajemen Talenta baru dilakukan pada 23 Desember 2025. Pada saat itu pula, dokumen Kepwal Nomor 240 tahun 2025 serta tautan sistem mulai dibagikan kepada ASN. Posisi jabatan dalam mutasi tahap 1 dan tahap 2 yang kabarnya sudah diterapkan pola Talenta, aturan Kepwalnya saja baru berlaku pada 30 November 2025, sementara mutasi sudah digelar lebih dahulu sebelum regulasi kepwal lahir.

“Bagaimana mungkin ASN dinilai dengan sistem yang bahkan belum mereka pahami?” katanya.

Seharusnya, menurut Agung, penerapan Sistem Manajemen Talenta dilakukan secara berurutan dan patuh hukum.

“Jangan sampai sistem talenta menjadi slogan,” katanya. (Wan)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top