E satu.com (Kota Cirebon) - Keseriusan penatakelolaan retribusi jasa parkir di Kota Cirebon terus dimatangkan. Kali ini, Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) membahas evaluasi potensi target pendapatan di tahun 2026, Kamis (8/1/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH, menegaskan pentingnya transparansi dan akurasi dalam penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Ia mengingatkan agar penentuan target tidak lagi didasarkan pada asumsi.
Menurut Agung, terdapat sejumlah persoalan klasik yang hingga kini masih menghambat optimalisasi PAD parkir di Kota Cirebon. Salah satunya adalah ketidaksesuaian anggaran pengadaan karcis dengan target pendapatan.
Permasalahan lain yang disorot adalah kebocoran pendapatan di lapangan. Masih ditemukan oknum juru parkir (jukir) yang menggunakan karcis bekas atau tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa, namun tetap memungut retribusi parkir.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kota Cirebon merekomendasikan kepada Dishub Kota Cirebon untuk melakukan uji coba pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga di dua ruas jalan dari 12 jalan zona.
“Mengingat banyak kekurangan dan kelemahan dalam hal penarikan retribusi di lapangan, khususnya keterbatasan SDM, maka kami merekomendasikan agar ada uji coba dikelola pihak ketiga,” ujar Agung usai rapat di Kantor Dishub Kota Cirebon, Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon.
Agung menyoroti rendahnya disiplin sebagian jukir dalam menjalankan tugas sesuai surat tugas, termasuk ketidakpatuhan dalam menyetorkan setoran harian sesuai target yang telah ditentukan.
“Tim pembinaan dan pengawasan juga dinilai belum optimal dalam menindak jukir yang melanggar aturan,” ujar Agung.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, pihaknya tidak menginginkan persoalan yang sama kembali terulang pada tahun 2026. Karena itu, ia meminta Dishub Kota Cirebon lebih cermat dalam menghitung potensi parkir.
Pada tahun ini, Dishub telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk melakukan survei riil potensi parkir di 52 ruas jalan non-zona dan 12 ruas jalan zona. Survei tersebut diharapkan dapat menghasilkan target PAD yang lebih akuntabel dan sesuai kondisi lapangan.
“Selain itu, perlu dibuat pakta integritas bagi jukir. Seluruh jukir wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kepatuhan terhadap aturan dan target setoran,” tegasnya.
Agung pun menanggapi wacana dari Badan Anggaran DPRD terkait penerapan sistem “parkir gratis” apabila karcis tidak tersedia, sebagai salah satu langkah menekan kebocoran pendapatan.
Ia menilai, penguatan sistem monitoring parkir menjadi hal yang mendesak, salah satunya melalui pembentukan tim monitoring dan evaluasi yang lebih ketat untuk mengawasi kinerja jukir di lapangan.
Meski target PAD parkir tahun 2025 sebesar Rp4 miliar belum sepenuhnya tercapai, DPRD tetap memberikan apresiasi atas capaian yang telah menyentuh angka Rp3,7 miliar. DPRD berharap, perbaikan sistem pengelolaan parkir pada tahun 2026 dapat menghasilkan pendapatan yang lebih maksimal.
“Komisi I berharap Dishub tidak menyerah. Dengan survei potensi yang akurat, target yang ditetapkan harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil di puluhan ruas jalan yang ada,” kata Agung.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Iman Nurhakim, menyebut potensi maksimal pendapatan sektor parkir pada 2026 diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar. Proyeksi tersebut dihitung dari 64 ruas jalan dengan dukungan 438 juru parkir, apabila seluruh sistem berjalan optimal.
Meski demikian, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada 2026 justru ditetapkan sebesar Rp4 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun 2025 yang mencapai Rp4,63 miliar, sekaligus mengakhiri stagnasi penetapan target selama lima tahun terakhir.
“Secara potensi bisa mencapai Rp4,48 miliar, tetapi target PAD parkir 2026 ditetapkan Rp4 miliar,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, untuk mencapai potensi maksimal, pendapatan parkir idealnya berada di kisaran Rp13 juta per hari. Sementara pada 2025, rata-rata pemasukan harian baru mencapai sekitar Rp10,3 juta.
Sepanjang 2025, realisasi PAD sektor parkir tercatat sebesar Rp3,02 miliar atau sekitar 65,15 persen dari target. Meski menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2024, capaian tersebut dinilai masih belum optimal.
“Kalau dibandingkan tahun 2024, ada peningkatan pendapatan. Hanya saja, capaian terhadap target masih cukup jauh,” ungkapnya.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Syaifurrohman SE MM dan Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon lainnya, Imam Yahya SFilI MSi, Ruri Tri Lesmana, dan Anita Tri Handayani.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon










.webp)












Post A Comment:
0 comments: