Penderitaan rakyat Palestina kembali mencapai titik yang menggetarkan nurani dunia. Serangan militer Israel yang berulang, pembunuhan warga sipil, ekspansi permukiman ilegal, serta pembatasan bantuan kemanusiaan menunjukkan bahwa krisis Palestina bukan sekadar konflik bersenjata biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang bersifat sistemik dan berkepanjangan.
Data korban jiwa terus bertambah. Hingga awal 2026, jumlah warga Palestina yang tewas akibat agresi Israel di Jalur Gaza dilaporkan telah melampaui 71.000 orang, dengan puluhan ribu lainnya luka-luka, mayoritas perempuan dan anak-anak (Antara News, Januari 2026). Angka ini belum termasuk ribuan korban di Tepi Barat yang juga mengalami kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, serta pengusiran dari tanah mereka.
Di tengah situasi darurat tersebut, Israel justru memperketat pembatasan bantuan. Pemerintah Palestina mengecam keputusan Israel yang melarang 37 organisasi kemanusiaan internasional beroperasi di wilayah Palestina. Kebijakan ini berdampak langsung pada distribusi pangan, layanan kesehatan, dan penanganan pengungsi internal yang jumlahnya terus meningkat (Antara News, Januari 2026). Sejumlah negara Barat, termasuk Kanada dan Inggris, menyatakan keprihatinan atas memburuknya kondisi kemanusiaan di Gaza, namun keprihatinan tersebut belum berujung pada perubahan kebijakan yang signifikan (Tribunnews, Januari 2026).
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan penderitaan Palestina akan terus berlangsung, dan apakah dunia benar-benar memiliki kehendak untuk mengakhirinya?
Akar Penderitaan Palestina
Penderitaan rakyat Palestina tidak dapat dipahami sebagai rangkaian peristiwa terpisah, melainkan sebagai akibat dari struktur politik yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sejak berdirinya negara Israel pada 1948, Palestina hidup dalam kondisi pendudukan, blokade, dan dominasi militer yang sistematis. Kekerasan yang terjadi hari ini adalah kelanjutan dari pola lama yang terus dipelihara.
Selama negara Israel tetap eksis dengan kebijakan pendudukan dan ekspansi wilayah, penderitaan Palestina nyaris tak terelakkan. Data menunjukkan bahkan dalam periode yang disebut “gencatan senjata”, Israel tetap melakukan pelanggaran, mulai dari serangan terbatas, penahanan warga sipil, hingga perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat. Pada 2025, ekspansi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat bahkan mencatat rekor tertinggi (Antara News, Desember 2025).
Upaya penyelesaian konflik yang dipimpin Amerika Serikat dan sekutunya juga menunjukkan kegagalan berulang. Berbagai proposal damai dan gencatan senjata cenderung menempatkan Palestina pada posisi yang semakin lemah, tanpa jaminan kedaulatan wilayah, keamanan, maupun keadilan bagi korban. Dalam banyak kasus, diplomasi internasional justru berfungsi meredam tekanan global terhadap Israel, bukan menghentikan kejahatan kemanusiaan yang terjadi.
Lebih jauh, pembatasan bantuan kemanusiaan menunjukkan bahwa penderitaan Palestina tidak hanya disebabkan oleh konflik bersenjata, tetapi juga oleh kebijakan sistematis yang menjadikan kebutuhan dasar sebagai alat tekanan politik. Ketika bantuan pangan, obat-obatan, dan layanan medis dibatasi, penderitaan sipil berubah menjadi alat tawar-menawar geopolitik.
Mengutuk Israel atau sekadar memohon dibukanya akses bantuan, meskipun penting secara moral, terbukti tidak cukup untuk menghentikan penderitaan yang berulang. Tanpa perubahan struktural, bantuan kemanusiaan hanya berfungsi sebagai penyangga sementara bagi tragedi yang terus diproduksi ulang.
Jalan Keluar yang Fundamental
Dari perspektif Islam, persoalan Palestina bukan hanya isu kemanusiaan, tetapi juga persoalan politik, sejarah, dan tanggung jawab umat. Palestina memiliki kedudukan strategis dan religius sebagai tanah yang diberkahi, tempat berdirinya Masjid Al-Aqsha, dan bagian dari sejarah panjang peradaban Islam. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilepaskan dari peran umat Islam secara kolektif.
Pertama, penting untuk mengingatkan kembali bahwa Palestina bukan sekadar wilayah sengketa, melainkan tanah yang secara historis dipahami umat Islam sebagai milik bersama (waqf ‘amm). Kesadaran ini menuntut umat Islam untuk tidak memandang penderitaan Palestina sebagai isu jauh, melainkan sebagai persoalan yang menyentuh kehormatan dan tanggung jawab bersama.
Kedua, penderitaan Palestina akan terus berulang selama dunia Islam tercerai-berai dan tidak memiliki kekuatan politik yang mampu melindungi umat. Dalam pandangan Islam, keberadaan negara yang kuat dan berdaulat berfungsi sebagai junnah pelindung bagi rakyatnya. Tanpa payung politik yang menyatukan kekuatan umat, Palestina akan terus menjadi korban tarik-menarik kepentingan global.
Ketiga, perjuangan membebaskan Palestina menuntut lebih dari sekadar solidaritas simbolik. Ia membutuhkan kesadaran politik umat, keberanian menyuarakan keadilan, serta dorongan untuk menghadirkan sistem kepemimpinan yang independen dari kepentingan imperialis. Dalam konteks ini, gagasan persatuan umat Islam dalam naungan kepemimpinan Islam (Khilafah) dipandang sebagai solusi strategis untuk menghadirkan kekuatan politik yang mampu menghentikan kezaliman secara struktural.
Keempat, dunia internasional perlu dihadapkan pada fakta bahwa stabilitas sejati tidak akan tercapai selama keadilan di Palestina diabaikan. Perdamaian yang dibangun di atas penderitaan satu bangsa tidak akan pernah bertahan lama. Selama negara Israel dibiarkan terus eksis dengan kebijakan pendudukan dan kekerasan, penderitaan Palestina hanya akan berganti bentuk, bukan berakhir.
Palestina hari ini bukan hanya cermin kegagalan diplomasi global, tetapi juga ujian bagi nurani kemanusiaan dan keberanian politik dunia. Apakah penderitaan ini akan terus dibiarkan, atau akan diakhiri dengan perubahan mendasar yang sangat bergantung pada keberanian untuk menantang status quo yang selama ini melanggengkan ketidakadilan.
Wallahu a’lam.
Oleh : Asma Sulistiawati ( Pegiat Literasi)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: