E satu.com (Cirebon) - Dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp 30,5 miliar di Kota Cirebon hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat penegak hukum.

Tokoh masyarakat Kota Cirebon, Nurhaedi, mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon atas surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang diterbitkan pada Januari 2026 terkait dugaan penyimpangan DAU tersebut.

Menurut Nurhaedi, hampir dua bulan sejak surat Kejati Jabar dikeluarkan, belum terlihat langkah konkret dari Kejari Kota Cirebon.

“Sudah beberapa bulan kita menunggu sejak keluarnya surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Januari 2026. Sekarang sudah masuk bulan kedua, tapi sampai hari ini belum ada aksi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon,” kata Nurhaedi, Senin (9/2/2026).

Ia menilai situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Karena itu, Nurhaedi meminta Kejari Kota Cirebon menyampaikan secara terbuka sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan tersebut.

“Kita ingin tahu sampai sejauh mana Kejari Kota Cirebon menindaklanjuti surat dari Kejati. Jangan sampai ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Nurhaedi menjelaskan, berdasarkan laporan LSM Penjara, dugaan penyimpangan tersebut terjadi pada DAU tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp 30,5 miliar. Dana yang semestinya dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan diduga digunakan untuk kepentingan lain.

“Sebagai masyarakat Kota Cirebon, tentu kami sangat dirugikan. Dana dari pusat itu diturunkan khusus untuk pendidikan agar sarana dan infrastruktur pendidikan bisa dibangun secara menyeluruh,” ucapnya.

Namun, kata dia, dalam praktiknya justru ditemukan sejumlah alokasi anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan.

“Ada beberapa item kegiatan yang dialokasikan bukan untuk kepentingan pendidikan. Bahkan tercatat sekitar 229 SP2D kegiatan dengan judul yang cukup transparan,” jelas Nurhaedi.

Ia menegaskan persoalan ini seharusnya menjadi prioritas penegakan hukum, mengingat sektor pendidikan memiliki kepentingan strategis bagi masyarakat.

“Ini soal skala prioritas. Pendidikan jelas jauh lebih penting dibandingkan kegiatan seperti makan dan minum rapat,” tegasnya.

Nurhaedi juga menanggapi alasan sejumlah pejabat yang menyebut harus meminta izin ke Kementerian Keuangan atau terkendala waktu.

“Kalau aturannya sudah jelas, seharusnya tidak ada alasan. Alasan-alasan seperti itu justru menambah persoalan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, tokoh masyarakat Kota Cirebon lainnya, Yayat Suyatna, turut menyoroti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 terkait DAU Spesifik Grant bidang pendidikan.

Menurut Yayat, masyarakat menaruh harapan besar agar Kejari Kota Cirebon bertindak fokus dan konkret, sejalan dengan surat Kejati Jawa Barat yang menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut.

“Sesuai surat dari Kejati Jawa Barat, temuan BPK RI 2023 mengenai DAU Spesifik Grant bidang pendidikan ini dinilai bermasalah. Masyarakat tentu berharap ada langkah serius dari aparat penegak hukum,” kata Yayat.

Ia juga mempertanyakan penjelasan sejumlah pejabat yang menyebut sisa anggaran DAU Spesifik Grant digunakan sebagai dana talangan.

“Perlu dikaji apakah penggunaan sisa anggaran itu sebagai dana talangan dibenarkan secara aturan. Karena DAU Spesifik Grant berbeda dengan DAU Block Grant, peruntukannya sudah sangat jelas,” tegasnya.

Yayat menambahkan, masyarakat sempat memaklumi lambannya penanganan karena adanya masa transisi di Kejari Kota Cirebon dalam beberapa bulan terakhir.

“Namun setelah Kejari menyatakan akan melanjutkan penanganan temuan BPK RI, masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujarnya.

Sementara itu, Agung menegaskan bahwa DAU Spesifik Grant merupakan anggaran yang peruntukannya telah ditetapkan secara khusus oleh pemerintah pusat dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan.

“DAU Spesifik Grant adalah anggaran dengan peruntukan khusus. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.
(Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top