Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan pemerintah sebagai jawaban atas persoalan gizi buruk dan stunting yang telah lama membelenggu kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah mencanangkan program ini sebagai salah satu kebijakan prioritas nasional menjangkau puluhan juta anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya dengan anggaran yang sangat besar di APBN 2026. Namun kenyataannya, sejak awal 2026, program ini justru menghimpun deretan kasus keracunan pangan yang membahayakan kesehatan peserta didik di berbagai wilayah di Indonesia.

Pada 6 Februari 2026, Forum Jurnalis Ketahanan Pangan Nasional dan Gizi Indonesia (F-Jupnas Gizi) mencatat adanya kasus dugaan keracunan MBG di berbagai daerah di Indonesia para siswa di setidaknya enam lokasi menunjukkan gejala seperti mual, muntah, dan diare setelah mengonsumsi makanan program tersebut, banyak yang harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. (batamtimes.co, 07/02/2026)

Sebelumnya, di Kudus, Jawa Tengah, ratusan siswa SMAN 2 Kudus dilaporkan mengalami gangguan pencernaan setelah mengonsumsi MBG pada 28 Januari 2026. Analisis awal otoritas kesehatan setempat mengindikasikan bahwa penyebabnya terkait bakteri E. coli yang berbahaya jika masuk ke tubuh manusia karena sanitasi yang buruk atau kontaminasi makanan (en.tempo.co, 2026). Laporan lokal memperbarui jumlah siswa terdampak hingga 118 orang, banyak di antaranya dirawat di rumah sakit (jateng.antaranews.com, 2026).

Kasus lain juga terjadi di Dharmasraya, Sumatera Barat, di mana puluhan siswa SMAN 1 Sungai Rumbai dilarikan ke fasilitas medis setelah dugaan keracunan akibat makanan MBG pada 4 Februari 2026 (scientia.id, 04/02/2026). Di lokasi lain seperti Cikalongkulon, ratusan siswa dan balita dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program yang sama (en.tempo.co, 2026).

Dengan berbagai laporan ini, jumlah keseluruhan kasus keracunan yang terhubung dengan MBG di sepanjang awal tahun 2026 sudah mencapai ribuan siswa yang jatuh sakit, meskipun instansi pemerintah menyatakan berupaya menurunkan angka ini hingga nol (thejakartapost.com, 04/02/2026).

Apa yang semula dimaksudkan sebagai program yang menjamin gizi justru menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan generasi muda bangsa. Kegagalan ini bukan hanya soal kasus individual ini menunjukkan kegagalan sistemik yang serius dalam merancang, mengawasi, dan mengeksekusi kebijakan publik yang fundamental bagi kesejahteraan rakyat.

Kelemahan Sistem dan Kegagalan Pengawasan

Kasus-kasus keracunan MBG yang terus bermunculan sepanjang 2026 adalah sinyal kuat bahwa ada masalah mendasar dalam tata kelola keamanan pangan publik. Keracunan bukan terjadi satu dua kali di satu lokasi, melainkan di berbagai wilayah dengan pola gejala yang sama. Ini menunjukkan bahwa standar keamanan dan higienitas pangan dalam program MBG tidak terpenuhi secara konsisten dari proses produksi, pengolahan, packaging, hingga distribusi.

Temuan kasus E. coli di Kudus, misalnya, menunjukkan bahwa sanitasi dan kebersihan dalam penyediaan makanan belum terjamin. E. coli adalah bakteri yang muncul akibat kontaminasi yang seharusnya bisa diantisipasi jika kontrol mutu dan sanitasi diberlakukan secara ketat. Namun kenyataannya, makanan yang masuk ke tangan anak-anak sekolah justru membawa bakteri berbahaya sesuatu yang semestinya tidak mungkin terjadi dalam program nasional yang diklaim sudah matang secara sistem.

Bukan hanya aspek teknis yang bermasalah. Peristiwa yang berulang kali menimpa siswa di daerah yang berbeda menunjukkan bahwa pengawasan dari pemerintah pusat maupun daerah sangat lemah. Pemerintah seharusnya menyediakan sistem pemantauan mutu yang komprehensif bukan hanya mengandalkan laporan pascaincident. Standar operasi, inspeksi, dan audit independen harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kebijakan ini. Tanpa itu, risiko kerusakan kualitas makanan akan terus mengancam keselamatan masyarakat.

Dalam wawancara dan pernyataan publik, pengamat kebijakan publik dan politik menilai bahwa program MBG selama ini terlalu fokus pada pencapaian angka. Berapa banyak penerima, berapa triliun anggarannya, atau seberapa besar ekspansi wilayah. Daripada kualitas pelayanan dan dampak nyata. Desain kebijakan yang berjalan tanpa pilot project yang matang, tanpa keterlibatan ahli gizi dan komunitas lokal dalam perencanaan, serta tanpa evaluasi risiko yang benar, mencerminkan pendekatan top-down yang populis tanpa basis ilmiah dan teknis yang kuat. Ketika sebuah kebijakan didorong lebih karena tekanan politik atau kebutuhan pencitraan proyek besar, risiko kegagalan implementasi menjadi sangat tinggi.

Analisis lain menyebut bahwa program ini turut menciptakan jurang antara retorika pemerintah dan pengalaman realitas masyarakat. Pemerintah sering mensikapi setiap laporan keracunan dengan menyatakan bahwa itu hanyalah “sebagian kecil” dari jutaan paket MBG yang dibagikan. Namun bagi ratusan keluarga yang anaknya harus dirawat di rumah sakit, dampaknya sangat nyata dan tragis. Ketidakmampuan lembaga pemerintah untuk menyajikan data yang transparan, akurat, dan terperinci kepada publik memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap program yang mestinya menjadi hak dasar anak-anak bangsa.

Menurut anggota Komisi DPR RI yang membidangi kesehatan dan pendidikan, kejadian ini seharusnya menjadi alarm penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan keamanan pangan dalam MBG (emedia.dpr.go.id, 15/01/2026). Ini menunjukkan bahwa masalah MBG bukan hanya teknis, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola kebijakan publik nasional yang saat ini cenderung mengedepankan target proyek besar daripada outcome kesejahteraan jangka panjang.

Solusi Paripurna dari Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam kaffah, negara bukan sekedar administrasi birokratik. Negara adalah raa’in wa junnah, pengurus dan pelindung warga negara. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, termasuk pangan yang aman, sehat, halal, dan bergizi, merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Ini bukan sekadar slogan, melainkan amanah moral dan teologis yang dituntut dalam syariat.

Negara wajib memastikan bahwa setiap makanan yang dibagikan kepada masyarakat terutama anak-anak telah melalui uji kualitas yang ketat, diawasi oleh ahli gizi dan kesehatan masyarakat, serta diaudit secara independen secara terus-menerus. Prinsip Islam tidak hanya menekankan pemberian, tetapi juga keamanan dan keberkahan dalam pemberian tersebut. Makanan yang merusak tubuh bukanlah manifestasi dari kesejahteraan.

Selain itu, Islam mendorong keterlibatan komunitas lokal dalam setiap aspek pelaksanaan program publik. Orang tua, guru, dan tokoh masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan mutu pangan sesuai prinsip syura (musyawarah) dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat luas. Hal ini memastikan bahwa setiap kebijakan bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan konteks lokal.

Islam juga menegaskan pentingnya pemberdayaan ekonomi dan lapangan kerja layak sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ketika masyarakat diberdayakan secara ekonomi dan mampu memenuhi kebutuhan gizi keluarga mereka sendiri, ketergantungan pada bantuan semata bisa berkurang. Negara wajib membuka peluang kerja yang adil dan menjamin upah layak sehingga keluarga mampu mengakses gizi yang baik tanpa bergantung sepenuhnya pada program bantuan.

Negara juga wajib memastikan layanan kesehatan dan pendidikan gratis serta berkualitas, termasuk pendidikan gizi dan sanitasi sejak dini. Ini akan menciptakan masyarakat yang sadar gizi, sadar akan standar keamanan pangan, dan mampu berperilaku sehat dalam keseharian.

Lebih jauh lagi, Islam menekankan akuntabilitas dan pertanggungjawaban bahwa pemimpin yang lalai dalam menunaikan amanah akan dimintai pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah. Mekanisme transparansi, evaluasi publik, dan sanksi tegas harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang berintegritas.

Solusi ini menuntut perubahan paradigma dari pendekatan yang sekadar “proyek besar” menjadi sistem yang melindungi, memberdayakan, dan menjamin kesejahteraan hakiki masyarakat sesuai syariat Islam bukan sekadar target kuantitatif semata. Wallahu’alam.

Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi) 
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top