E satu.com (Cirebon) - Penutupan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 9 Februari 2026 menuai sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari.

Direktur LBH, Reno Sukriano menilai pencabutan izin tersebut bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan alarm serius terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tanggung jawab Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Sebagai lembaga bantuan hukum dan kontrol sosial yang berkomitmen pada penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat, dirinya menyampaikan sikap tegas atas ditutupnya bank milik daerah tersebut.

Menurut Reno, terdapat indikasi kuat kelalaian dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap BPR Bank Cirebon, terutama sejak Wali Kota Cirebon dilantik pada 20 Februari 2025. Saat itu, Bank Cirebon diketahui telah berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak Agustus 2024.

Namun, hingga statusnya meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) dan akhirnya dicabut izinnya oleh OJK, LBH menilai tidak terlihat adanya langkah pembenahan manajemen yang signifikan, termasuk pergantian direksi oleh KPM.

“Ketika bank daerah sudah dalam kondisi krisis, KPM tidak boleh diam. Tidak boleh menunggu keadaan memburuk. Kewenangan harus digunakan, bukan dibiarkan,” kata Reno.

Reno juga menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 yang telah menetapkan penyertaan modal daerah hingga Rp50 miliar sebagai bentuk komitmen penguatan bank daerah.

Namun, realisasi penyertaan modal pada 2025 disebut-sebut ditunda dengan alasan menunggu rekomendasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), meskipun anggaran telah tersedia.

Menurutnya, apabila penundaan tersebut tidak disertai keputusan administratif yang jelas, analisis investasi yang terdokumentasi, serta strategi penyehatan yang konkret, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai indikasi pembiaran administratif (omission) dalam tata kelola pemerintahan.

“Penutupan izin oleh OJK adalah kewenangan regulator. Tetapi pembinaan, pengawasan, dan penyertaan modal adalah tanggung jawab KPM. Publik berhak tahu langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan bank milik daerah ini,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Reno juga menilai terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan DPRD Kota Cirebon. DPRD, menurut mereka, memiliki sejumlah instrumen pengawasan seperti hak interpelasi, angket, hingga pembentukan panitia khusus (pansus).

“Penutupan Bank Cirebon tidak hanya menjadi evaluasi bagi KPM, tetapi juga bagi DPRD Kota Cirebon dalam menjalankan fungsi pengawasan. Publik menunggu apakah instrumen tersebut akan dijalankan secara maksimal,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, LBH Buana Caruban Nagari mendesak DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda penyertaan modal. Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon diminta membuka seluruh dokumen rapat KPM/RUPS sejak Februari 2025 serta melakukan audit administratif terhadap pelaksanaan fungsi pembinaan BUMD.

“Ini bukan soal mencari kambing hitam. Ini soal akuntabilitas publik. Bank milik daerah tutup, masyarakat dirugikan, dan pemerintah tidak boleh hanya berkata ‘menunggu rekomendasi’,” tandasnya.

LBH Buana Caruban Nagari juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti kuat adanya maladministrasi atau kelalaian sistemik dalam pengelolaan Perumda BPR Bank Cirebon.

Upaya hukum yang dimaksud antara lain gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) atas dasar kepentingan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top