E satu.com (Cirebon) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tanggal 9 Februari 2026, resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. 

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan OJK untuk memperkuat sektor perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. 

Dalam pelaksanaan pengawasannya, OJK menemukan berbagai permasalahan berat terkait tata kelola serta integritas manajemen di Perumda BPR Bank Cirebon. Permasalahan tersebut meliputi tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berdampak signifikan pada kesehatan keuangan dan keberlangsungan operasional bank.

Sejak awal teridentifikasinya permasalahan tersebut, OJK telah menggunakan seluruh kewenangan pembinaan dan pengawasan secara maksimal. Tindakan yang dilakukan meliputi intensifikasi pengawasan, pemberian sanksi administratif, penyampaian perintah tertentu, evaluasi kinerja manajemen, hingga pengawalan rencana penyehatan agar bank dapat kembali stabil. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, tidak terdapat perbaikan yang memadai terhadap kondisi bank.

Akibatnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah angka 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berada pada kategori Tidak Sehat.

Kemudian, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil karena upaya perbaikan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham Perumda BPR Bank Cirebon, khususnya dalam hal pemenuhan modal sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, tidak juga membuahkan hasil yang memadai.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R3/ADK3/2026 tanggal 3 Februari 2026 mengenai Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya penyelamatan bank tersebut. Berdasarkan permintaan LPS dan sesuai ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK mengambil langkah untuk mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Setelah pencabutan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan masyarakat serta melakukan proses likuidasi sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh tindakan pengawasan dilakukan secara berintegritas, profesional, independen, dan akuntabel. Langkah-langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan tugas pengawasan yang sesuai prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan optimal terhadap kepentingan nasabah serta masyarakat.

OJK juga mengimbau kepada nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena simpanan masyarakat di bank, termasuk BPR, dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan atau konsultasi lainnya, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (PUSLINFO) LPS melalui telepon (154 atau 021-39525070), WhatsApp (0811-1154-154), atau email di informasi@lps.go.id. (wandi)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top