E satu.com (Cirebon) - Kondisi gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) kian memprihatinkan. Aset milik Pemerintah Kota Cirebon tersebut seolah terlantar dengan kondisi atap banyak yang berlubang karena tidak terawat dengan baik. Tenant-tenant sepi karena tidak ada penyewa. Kondisi yang sangat mengkhawatirkan terjadi di lantai dua gedung karena tidak ada aktivitas. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi bertahun-tahun yang lalu, di mana GTC baru saja dibuka, lantai dua merupakan spot favorit untuk nongkrong karena bisa melihat langsung jantung Kota Cirebon.
Kondisi memprihatinkan ini terjadi beberapa tahun ke belakang, di mana konflik antara Wika Tandean dan Frans Simanjuntak, terjadi. Wika dan Frans tadinya merupakan mitra bisnis, namun gegara persoalan utang piutang di antara keduanya yang berimbas terhadap pengelolaan GTC, menjadi awal perseteruan mereka. Wika dan Frans adalah dua pihak yang tadinya membangun dan mengelola GTC secara bersama-sama.
Perseteruan bertahun-tahun tersebut kini bergulir di meja hijau. Di mana Wika menggugat Frans secara perdata di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat ini, persidangan memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat, yakni Frans Simanjuntak.
Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Iing Daiman mengatakan, GTC memang dikelola oleh pihak ketiga, namun pihaknya selalu memonitor progress pengelolaan gedung yang kontraknya bakal berakhir pada 2036 tersebut.
“Otoritas pengelolaan GTC ada di pihak ketiga, asset tersebut memang betul punya Pemkot, tapi ada pihak ketiga, kalaupun terlantar maka itu jadi bahan evaluasi bagi kami,” kata Iing.
Ia menambahkan, karena terlantar, pihaknya telah melakukan komunikasi agar aset tersebut dioptimalkan oleh pihak ketiga yang mengelola GTC.
“Kami sudah melakukan komunikasi supaya aset tersebut dioptimalkan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait gugatan hukum yang sedang terjadi di PN Sumber, menurut IIng, hal itu bukan ranah Perumda Pasar Berintan atau dalam hal ini Pemkot Cirebon.
“Soal gugatan hukum itu bukan ranah kami, biar mereka menyelesaikan. Kalau konteks pendapatan asli daerah (PAD) apakah berimbas akibat dari persoalan hukum tersbeut, itu (PAD) jalan, ada retribusi yang dibayarkan ke Perumda Pasar Berintan,” ungkapnya.
Meski tidak merasa terganggu dengan adanya gugatan hukum, Iing menegaskan, pihaknya sangat terganggu dengan pemandangan terlantar GTC karena gedung tersebut tepat berada di titik pusat Kota Cirebon.
“Soal view (pemandangan), tidak terurus, makanya kami bersurat dan kami menyampaikan ke pihak ketiga agar manajemen mereka untuk memelihara dengan baik. Itu gedungnya kan di tenagh kota, dengan pemandangan saat ini sangat menganggu sekali,” tegas Iing, Rabu (18/2/2026).
Diberitakan sebelumnya, sengketa GTC bermula dari adanya utang pribadi Frans Simanjuntak kepada Wika Tandean. Karena tidak mampu melunasi utang tersebut, Frans kemudian menawarkan proyek GTC sebagai solusi penyelesaian kewajiban. Proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Prima Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50. Namun dalam perjalanannya, Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.
“Klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya, pada faktanya membiayai seluruh pembangunan proyek,” kata Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda.
Ia menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta Frans menyetorkan kewajiban modal, namun tidak pernah dipenuhi. Bahkan, Frans disebut meninggalkan pengurusan perseroan. Persoalan tersebut mendorong kliennya melakukan komunikasi dengan Perumda Pasar selaku pihak pemberi proyek GTC kepada PT TSU. Dari komunikasi itu terungkap bahwa Perumda Pasar tidak mengetahui pembangunan dan pengelolaan GTC dilakukan oleh PT PUS dengan seluruh pendanaan berasal dari Wika Tandean.
“Setelah ditelusuri, diketahui bahwa sejak awal proyek GTC sebenarnya tidak dapat dialihkan dari PT TSU ke PT PUS. Hal ini seharusnya diketahui Frans karena yang bersangkutan merupakan direktur sekaligus pemegang saham PT TSU,” jelas Calvin, panggilan akrab Agung Gumelar Sumenda.
Ia menilai pengalihan proyek tetap dilakukan meskipun bertentangan dengan ketentuan, bahkan dilakukan antara dua perusahaan yang sama-sama diwakili Frans sebagai direktur.
“Ini jelas menunjukkan adanya konflik kepentingan dan mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Calvin juga menyebut, sejak 2020 proyek GTC dikelola dan diambil alih sepihak oleh PT TSU, meskipun seluruh pendanaan pembangunan berasal dari kliennya.
“Kami berharap Perumda Pasar tidak menutup mata, dan majelis hakim dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara objektif dan adil berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.
Saat ini, persoalan antara Wika dan Frans dalam pengelolaan GTC ini sedang bergulir di PN Sumber dengan pihak Wika sebagai penggugat dan Frans selaku tergugat, Agenda sidang saat ini memasuki tahapan pembuktian dari pihak tergugat. (wnd)








.webp)












Post A Comment:
0 comments: