E satu.com (Cirebon) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon menggelar Seminar Hukum 2026 di Auditorium Kampus 1 UGJ, Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Jumat (13/2/2026).

Seminar tersebut mengangkat tema “Dari Hukum Pidana Kolonial ke Hukum Pidana Nasional”.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk membedah perubahan besar sistem hukum pidana Indonesia pasca lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda.

Rektor UGJ, Prof. Dr. Ir. H. Achmad Faqih, S.P., M.M., IPU., CIRR., menegaskan bahwa lahirnya KUHP nasional merupakan simbol kedaulatan hukum bangsa. Menurutnya, selama puluhan tahun Indonesia masih menggunakan regulasi peninggalan kolonial.

“Kini Indonesia telah memiliki KUHP nasional yang lahir dari nilai-nilai Pancasila, budi luhur budaya bangsa, dan semangat keadilan sosial,” ujarnya.

Ia menekankan, KUHP baru bukan sekadar perubahan normatif, melainkan perubahan paradigma dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih kolektif dan restoratif.

Orientasi hukum pidana nasional, kata dia, mengedepankan kepastian hukum yang memberi kemanfaatan serta berakar pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

KUHP nasional juga disebut mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) secara proporsional.

Sebagai institusi pendidikan tinggi, UGJ dinilai memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengkaji serta mengkritisi secara konstruktif implementasi KUHP baru. Tantangan penerapannya pun tidak sederhana, mulai dari pemahaman substansi aturan, kesiapan aparat penegak hukum, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton perubahan. Akademisi harus menjadi motor penggerak melalui riset, kajian teknis, dan rekomendasi kebijakan,” tegasnya.

Rektor berharap seminar tersebut menjadi momentum refleksi sejarah sekaligus langkah konkret menghadirkan hukum yang adil dan berpihak pada kemanusiaan.

Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) Prof. Dr. H. Mukarto Siswoyo, Drs., M.Si., menilai Indonesia tengah berada dalam fase sejarah penting, yakni peralihan dari KUHP peninggalan abad ke-19 menuju KUHP nasional yang lahir dari rahim bangsa sendiri.

“Ini bukan sekadar perubahan teks hukum, melainkan transformasi paradigma,” ujarnya.


Menurutnya, KUHP lama sebagai produk kolonial dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan nilai Pancasila serta kurang responsif terhadap dinamika masyarakat modern.


Karena itu, KUHP nasional dibangun di atas tiga pilar utama, yakni Pancasila sebagai sumber nilai, landasan konstitusional yang menjamin perlindungan HAM, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan tantangan implementasi KUHP nasional tidak ringan. Kesiapan aparat penegak hukum hingga pemahaman publik menjadi pekerjaan rumah bersama.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan. Hukum harus menjadi instrumen keadilan dan peradaban,” pungkasnya. (Wandi)

https://ugj.ac.id/
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top