Articles by "Polresta Cirebon"
Showing posts with label Polresta Cirebon. Show all posts
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp. 600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel. 

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. 


Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan

​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp. 55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan. 

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. 

Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.


"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," tegasnya, Selasa (5/8/2026).

​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Operasi tersebut menyasar delapan titik lokasi pedagang ilegal pada Jumat (7/8/2026).

​Dari hasil penyisiran maraton di delapan lokasi berbeda, petugas berhasil menyita total 195 botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi izin resmi. Seluruh barang bukti yang diamankan terdiri dari 38 botol miras pabrikan dari berbagai merek serta 157 botol miras tradisional jenis ciu.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, memaparkan bahwa razia pekat ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap berawal dari pengaruh konsumsi miras. 


"Peredaran minuman keras tanpa izin merupakan salah satu hulu pemicu timbulnya aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Operasi Pekat ini terus kami intensifkan guna memastikan seluruh wilayah Kabupaten Cirebon tetap aman, nyaman, dan kondusif," tegasnya.

​Seluruh barang bukti berupa ratusan botol miras yang disita dari delapan toko maupun warung kelontong yang nekat menjual miras tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolresta Cirebon. Selain itu, petugas juga mewajibkan penjual miras menandatangani surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memproses para pelaku melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kabupaten Cirebon) - Polresta Cirebon kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin. Dalam sebuah operasi maraton yang dilancarkan pada Senin (3/8/2026), petugas sukses membongkar empat simpul jaringan pengedar lokal di wilayah Susukan, Weru, dan Plered, serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

​Operasi diawali dengan penggerebekan di wilayah Kecamatan Susukan pada pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus Y di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp. 600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan, pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP (28) yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram yang jauh lebih besar dan menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah. Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini Masih dalam Pengembangan


​Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp. 55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan.


Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered.​Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR (27) di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.


Dari tangan RR, petugas mengamankan 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp. 200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel. Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," tegas dia, Selasa (5/8/2026).


​Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kabupaten Cirebon) - Polresta Cirebon terus menunjukkan konsistensinya dalam menggulung jaringan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cirebon, petugas berhasil membongkar mata rantai peredaran Obat Keras Ilegal serta meringkus dua orang pengedar dari lokasi berbeda.

​Pengungkapan berhasil menangkap PJH (31), seorang karyawan swasta. Pelaku dibekuk petugas di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) sore hari.

Dari hasil interogasi, PJH menjelaskan dari mana mendapatkan barang terlarang. Bebelal keterangan PJH, petugas bergerak cepat dan pada Minggu malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek kediaman tersangka S (40) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.


Di lokasi tersebut, petugas membongkar tempat penyimpanan obat berkapasitas lebih besar dan menyita 850 tablet Tramadol serta 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan Sisa dari yang telah terjual.


Dari dia TKP dan Dua Tersangka petugas berhasil menyita 1.200 butir obat keras, petugas turut mengamankan uang tunai Rp265.000, dan beberapa barang lainnya, serta satu unit sepeda motor no.pol : E-6862-MAP yang digunakan pelaku untuk mendukung mobilitas peredarannya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan bahwa tersangka S mengakui tidak hanya memasok obat kepada PJH, tetapi mengedarkannya secara bebas kepada para pelanggan lain, khususnya di wilayah  sekitar kecamatan tempat tinggalnya.

Selain itu, S juga menyebutkan bahwa pasokan ribuan butir obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang ( IKL ) yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPS) dan tengah diburu oleh tim penyidik.


​"Penindakan ini merupakan bukti komitmen tanpa kompromi Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran obat keras tanpa Ilegal yang dapat merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus mengejar jaringan penyuplai di atasnya hingga ke akar-akarnya demi memastikan wilayah Kabupaten Cirebon aman dan kondusif," katanya, Selasa (4/8/2026).


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk memburu DPS

"Atas perbuatannya, tersangka S dan PJH dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Heri/Humas)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Komitmen mendukung program swasembada dan ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polresta Cirebon melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan Kementerian Pertanian. Salah satunya dengan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada kelompok tani binaan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Gudang PU, Jalan Kenanga, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (30/7/2026). Penyerahan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, didampingi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya, serta dihadiri para Pejabat Utama Polresta Cirebon, para Kapolsek jajaran, dan perwakilan kelompok tani binaan.

Dalam kesempatan tersebut, bantuan yang diserahkan terdiri dari delapan unit alsintan, yakni tiga unit traktor roda empat dan lima unit traktor roda dua yang berasal dari Kementerian Pertanian untuk mendukung peningkatan produktivitas sektor pertanian, khususnya komoditas jagung.


Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, bantuan alsintan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah melalui Kementerian Pertanian kepada para petani agar mampu meningkatkan hasil produksi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Alhamdulillah hari ini kita dapat menyerahkan bantuan alsintan kepada kelompok tani yang telah terpilih. Bantuan ini merupakan wujud perhatian Bapak Presiden melalui Kementerian Pertanian kepada masyarakat, khususnya para petani, dan diberikan secara cuma-cuma untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian," kata Kombes Pol. Imara Utama.

Ia berpesan agar seluruh alsintan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal, dirawat dengan baik, serta diamankan setelah digunakan agar memiliki usia pakai yang panjang dan memberikan manfaat bagi banyak petani.

"Rawat alat ini dengan baik, lakukan servis secara berkala, jangan dibiarkan rusak. Setelah digunakan jangan ditinggalkan di lahan, tetapi simpan di tempat yang aman. Gunakan sesuai peruntukannya untuk mengolah lahan jagung, dan apabila sudah selesai dipakai, silakan dipinjamkan kepada kelompok tani lain yang membutuhkan agar manfaatnya semakin luas," pesannya.

Kapolresta juga menegaskan pihaknya akan terus berupaya mengusulkan tambahan bantuan alsintan kepada pemerintah pusat agar semakin banyak petani di Kabupaten Cirebon yang memperoleh dukungan sarana pertanian.


Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Dr. H. Deni Nurcahya menyampaikan apresiasi kepada Polresta Cirebon yang telah menjembatani aspirasi para petani hingga bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian dapat direalisasikan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polresta Cirebon, khususnya Bapak Kapolresta, yang telah memfasilitasi usulan bantuan alsintan bagi petani Kabupaten Cirebon. Bantuan ini sangat penting untuk mendukung komoditas jagung sebagai salah satu program swasembada pangan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan Kementerian Pertanian menjadi langkah strategis dalam mempercepat modernisasi pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Ia pun berharap usulan bantuan alsintan ke depan dapat terus bertambah sehingga semakin banyak kelompok tani yang merasakan manfaatnya.

Melalui penyerahan bantuan tersebut, Polresta Cirebon berharap mekanisasi pertanian di wilayah Kabupaten Cirebon semakin meningkat sehingga mampu mendukung percepatan tanam, meningkatkan produktivitas hasil panen, serta mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional secara berkelanjutan. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan yang menggemparkan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku yang berinisial S (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Gegesik, ditangkap Polisi usai nekat menganiaya korban Nur Saeni (48) hingga tewas di dalam kamarnya demi menggasak perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama mengatakan, Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekira pukul 08.30 WIB di rumah korban yang beralamat di Dusun III, Desa Jagapura Kidul. Adapun modus operandi tersangka diawali dengan mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan sebuah obeng minus berpanjang 29 centimeter yang telah disiapkan dari rumah. 

Setelah berhasil masuk, tersangka S sempat menggeledah kamar depan dan belakang, bahkan sempat merokok di dalam rumah sebelum akhirnya masuk ke kamar tengah yang kuncinya tidak terpasang. Di kamar tersebut, pelaku melihat korban sedang tertidur sendirian dan langsung berupaya melepaskan gelang emas di tangan kiri korban.

​Aksi nekat tersangka berujung maut ketika korban terbangun, mengenali wajah pelaku, dan berteriak meminta pertolongan. Tersangka S yang panik langsung membekap mulut korban dengan keras mengunakan tangan kirinya, lalu memukul kepala korban dengan cara menusukkan obeng minus sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban bersimbah darah dan lemas tak sadarkan diri. 

Dalam kondisi korban yang tak berdaya, pelaku melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat di tubuh korban berupa satu buah kalung, dua gelang, dan satu cincin, lalu kabur melintasi jendela yang sama. Perhiasan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke salah satu toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan hasil penjualan mencapai Rp. 29.688.000.


​"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," ujar Kombes Pol. Imara Utama, Kamis (23/7/2026).

​Dari tangan tersangka dan lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci di antaranya satu buah obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 cm, dua unit ponsel pintar, catatan serta nota jual beli emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang ternoda darah, pengait kalung, serta batang puntung dan bungkus rokok milik tersangka. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras terbatas kembali dibuktikan. Sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 26 tersangka dari 18 kecamatan di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengatakan bahwa dari 26 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap, seluruh tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka terdiri dari tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial B, AH, dan AJ, satu tersangka kasus tembakau sintetis sekaligus sediaan farmasi berinisial MA, serta 22 tersangka kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya. Ini merupakan komitmen kami untuk terus menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon," kata Kombes Pol. Imara Utama dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Kapolresta menjelaskan, dari 26 tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni SL, HF, dan AM. Adapun latar belakang profesi para tersangka cukup beragam, terdiri dari sembilan buruh harian lepas, tujuh orang belum bekerja, enam wiraswasta, dua karyawan swasta, satu sopir, dan satu pelajar.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan. Kecamatan Sumber dan Gebang menjadi lokasi terbanyak dengan masing-masing tiga tempat kejadian perkara (TKP), disusul Kecamatan Weru, Ciledug, Palimanan, dan Pabedilan masing-masing dua TKP. Sementara kecamatan lainnya meliputi Greged, Klangenan, Dukupuntang, Lemahabang, Babakan, Gunungjati, Astanajapura, Tengah Tani, Arjawinangun, Plered, Susukan, dan Waled dengan masing-masing satu TKP.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,77 gram sabu, 21,12 gram tembakau sintetis, 6.479 butir Trihexyphenidyl, 11.041 butir Tramadol, 15 butir DMP, uang tunai sebesar Rp3.799.000, 26 unit telepon genggam, 10 tas, enam timbangan digital, empat unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil operasi rutin dan razia gabungan yang dilakukan Polresta Cirebon bersama TNI dan Pemerintah Daerah di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik rawan peredaran narkotika, termasuk tempat hiburan malam.

"Hasil pengungkapan ini adalah wujud nyata kerja keras bersama antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon dari ancaman narkotika. Kami memohon doa dan dukungan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat," tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dukungan terhadap langkah tegas Polresta Cirebon juga datang dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Bupati Cirebon atas keberhasilan jajaran Polresta Cirebon dalam mengungkap berbagai kasus narkotika dan obat keras terbatas yang dinilai telah memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Dansatlak Gakkumwal Dandenpom III/3 Cirebon, Lettu Cpm Ujang Dahlan, menegaskan bahwa jajaran Polisi Militer akan terus bersinergi dengan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan 22 tersangka kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Polresta Cirebon pada Program TNI Manunggal Membangun, Desa (TMMD) ke-121, isi materi sosialisasi bahaya penyalahguaan narkoba untuk memperkuat benteng pertahanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui kegiatan sasaran non-fisik.

Pada kesempatan tersebut laksanakan  sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan bagi warga pedesaan.

Penyuluhan edukatif ini dipusatkan di lokasi TMMD Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/7/2026). ​Kegiatan  dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Cirebon AKP Moch. Riffianto.


Sinergitas tiga pilar, tercermin kuat dalam acara ini dengan hadirnya Danramil Weru Kapten Inf. Zaenudin, Kapolsek Susukan Iptu Kelani, Kuwu atau Kepala Desa Luwung Kencana H. Mustofa, serta jajaran perangkat desa. Sebanyak 30 orang perwakilan warga Desa Luwung Kencana tampak antusias memenuhi ruangan untuk menyimak pematerian bahaya zat terlarang tersebut.


​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, melalui Wakasat Resnarkoba AKP Moch. Riffianto menyampaikan bahwa penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai bahaya laten narkoba, baik dari sudut pandang kesehatan, dampak sosial, maupun konsekuensi hukumnya.

Pihaknya menerangkan bahwa masyarakat desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk mengenali ragam jenis narkotika yang beredar saat ini agar dapat melakukan deteksi dini di lingkungan keluarga masing-masing.

​"Integrasi program P4GN ke dalam agenda TMMD ini merupakan langkah strategis Polri dan TNI untuk memastikan bahwa pembangunan di pedesaan tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik semata, tetapi juga pembangunan mental dan ketahanan sosial warga. Kami ingin memastikan Desa Luwung Kencana menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan tangguh dari ancaman peredaran gelap narkoba demi melindungi masa depan generasi muda," ujarnya.


Melalui pendekatan interaktif yang diwarnai dengan sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi diajak untuk memahami batasan serta risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Selain memberikan materi edukasi medis dan hukum, tim dari Satresnarkoba Polresta Cirebon juga membekali warga dengan tata cara pelaporan cepat melalui layanan Call Center 110. Dengan kemudahan akses tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi secara cepat dan aman kepada pihak kepolisian apabila mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah mereka. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kabupaten Cirebon) - Polresta Cirebon menggelar pemusnahan massal barang bukti berupa belasan ribu botol minuman keras (miras) dan ribuan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemusnahan tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polresta Cirebon periode Maret - Juni 2026.

Kegiatan itu dilaksanakan secara terbuka di halaman Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026). Kegiatan dalam rangka penegakan hukum dan cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, dengan didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto.

Pemusnahan miras hingga knalpot tersebut juga disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan kepala dinas terkait, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Sumber, MUI Kabupaten Cirebon, Pejabat Utama (PJU), dan seluruh Kapolsek jajaran Polresta Cirebon.



Dalam sambutannya, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini meliputi 3.808 botol miras pabrikan dari berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter miras tradisional jenis tuak, serta 3.462 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


"Keberhasilan penyitaan dalam jumlah besar ini merupakan buah nyata dari kerja sama dan sinergitas yang solid antara Polresta Cirebon bersama TNI, Satpol PP, Pemerintah Daerah, serta seluruh instansi terkait dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan keamanan," katanya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Imara Utama mengingatkan seluruh pihak untuk membayangkan dampak negatif yang timbul apabila belasan ribu botol minuman keras tersebut sampai beredar luas dan dikonsumsi oleh elemen masyarakat. Menurutnya, tidak sedikit tindak kriminalitas, perkelahian, maupun gangguan ketertiban umum di jalanan yang berakar dari konsumsi miras serta provokasi suara bising knalpot brong.



Karenanya, capaian penindakan tersebut dinilai sebagai komitmen keras untuk melindungi warga Kabupaten Cirebon dari pengaruh buruk yang dapat merusak kondusivitas daerah. Pihaknya juga menyatakan pelaksanaan pemusnahan di area publik sengaja dipilih sebagai bentuk transparansi akuntabilitas kerja kepolisian sekaligus sarana edukasi.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon mulai sadar untuk menjauhi minuman keras serta tidak lagi memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraannya demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman demi kepentingan bersama," imbau dia. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polresta Cirebon menggelar aksi kemanusiaan berupa Bakti Kesehatan Donor Darah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan sosial yang menggandeng Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cirebon ini dilaksanakan di Aula Pesatgatra Mapolresta Cirebon, Selasa (23/6/2026).

​Agenda donor darah tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Cirebon Ny. Mia Imara Utama. Aksi kemanusiaan ini juga diikuti oleh jajaran Pejabat Utama (PJU), perwira, personel, dan ASN Polresta Cirebon. 

Menunjukkan sinergi lintas sektoral yang kuat, perwakilan dari Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Purnawirawan Polri, Pengurus Cabang Bhayangkari Kota Cirebon, anggota Pramuka Saka Bhayangkara, hingga warga masyarakat sekitar turut ambil bagian mengantre untuk mendonorkan darah mereka.


​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menyampaikan bahwa kegiatan bakti kesehatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan nilai-nilai kemanusiaan dalam momentum menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

"Melalui kolaborasi ini, kepolisian berharap aksi donor darah dapat menjadi sarana efektif untuk mempererat sinergi antara Polri, instansi samping, serta seluruh elemen masyarakat," katanya.

Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam membantu memenuhi ketersediaan stok darah di PMI Kabupaten Cirebon bagi pasien yang membutuhkan pertolongan medis darurat. ​Antusiasme para pendonor tergolong sangat tinggi, di mana tercatat sebanyak 136 orang mendaftarkan diri dalam aksi sosial tersebut. 


Dari hasil pemeriksaan medis tim dokkes dan PMI, sebanyak 126 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendonorkan darahnya, sedangkan 10 orang lainnya terpaksa ditolak karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memenuhi kriteria standar. 

Melalui proses donor tersebut, petugas berhasil mengumpulkan sebanyak 126 kantong darah dengan rincian 47 kantong golongan darah A, 28 kantong golongan darah B, 8 kantong golongan darah AB, dan 43 kantong untuk golongan darah O. Seluruh rangkaian kegiatan donor darah berjalan dengan sangat tertib, lancar, dan aman. (Heri)

Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Cirebon) - Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Bakti Religi di kawasan Makam Kramat Pangeran Cakrabuana (Mbah Kuwu Sangkan), Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat sekaligus wujud kepedulian terhadap pelestarian situs sejarah dan budaya yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Cirebon.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, Kasat Polair Polresta Cirebon Kompol Akmadi, para pejabat utama, perwira, serta personel Polresta Cirebon. Kehadiran jajaran kepolisian tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk terus hadir dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam kegiatan Bakti Religi tersebut, personel Polresta Cirebon melaksanakan kerja bakti membersihkan area makam, halaman, jalan akses menuju lokasi, saluran air, serta fasilitas umum lainnya yang berada di sekitar kawasan Makam Kramat Pangeran Cakrabuana. Dengan penuh semangat kebersamaan, seluruh peserta kegiatan bergotong royong membersihkan lingkungan guna menciptakan suasana yang lebih bersih, nyaman, dan tertata bagi masyarakat maupun para peziarah yang datang dari berbagai daerah.


Makam Kramat Pangeran Cakrabuana atau yang lebih dikenal sebagai Mbah Kuwu Sangkan merupakan salah satu situs bersejarah yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah Cirebon. Oleh karena itu, kebersihan dan kelestarian kawasan tersebut menjadi tanggung jawab bersama agar tetap terjaga sebagai warisan budaya yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.


Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama mengatakan bahwa kegiatan Bakti Religi tidak hanya sekadar aksi bersih-bersih lingkungan, tetapi juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai kepedulian sosial, gotong royong, dan kebersamaan antara Polri dengan masyarakat.

Menurutnya, Hari Bhayangkara bukan hanya momentum peringatan institusi Polri, melainkan juga kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung.

“Melalui kegiatan Bakti Religi ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan, nilai-nilai budaya, dan tempat-tempat yang memiliki makna sejarah bagi masyarakat. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan,” kata Kombes Pol Imara Utama.

Selain melaksanakan kerja bakti, Polresta Cirebon juga menyerahkan bantuan berupa alat-alat kebersihan kepada pengelola kawasan Makam Kramat Pangeran Cakrabuana. Bantuan tersebut terdiri dari berbagai perlengkapan yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pemeliharaan lingkungan secara berkelanjutan.

Penyerahan bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan Polresta Cirebon terhadap upaya menjaga kebersihan kawasan makam yang selama ini menjadi salah satu tujuan wisata religi dan ziarah masyarakat. Dengan tersedianya sarana kebersihan yang memadai, diharapkan kondisi lingkungan dapat terus terjaga sehingga memberikan kenyamanan bagi seluruh pengunjung.

Kegiatan Bakti Religi ini juga dilaksanakan secara serentak oleh 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon di wilayah hukum masing-masing. Berbagai lokasi dipilih sebagai sasaran kegiatan, mulai dari masjid, musala, gereja, tempat ibadah lainnya, hingga situs sejarah dan fasilitas umum yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan secara serentak tersebut menjadi bukti nyata semangat kebersamaan seluruh jajaran Polresta Cirebon dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80. Tidak hanya berfokus pada tugas kepolisian, seluruh personel juga didorong untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.


Melalui tema besar Hari Bhayangkara ke-80 dan semangat “Polri untuk Masyarakat”, Polresta Cirebon terus berupaya memperkuat sinergitas dengan masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa. Hubungan yang harmonis tersebut menjadi modal penting dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif.


Kegiatan Bakti Religi yang berlangsung di Makam Kramat Pangeran Cakrabuana tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Kehadiran anggota Polri yang turut bergotong royong membersihkan lingkungan dinilai sebagai bentuk kepedulian dan kedekatan Polri dengan masyarakat yang selama ini terus dibangun.

Melalui kegiatan ini, Polresta Cirebon berharap semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan kebersamaan yang menjadi nilai utama Hari Bhayangkara ke-80 dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Heri/Humas)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Cirebon) - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polresta Cirebon menggelar Lomba Menembak Eksekutif yang berlangsung di Lapangan Tembak Dharma Ksatria Sat Brimob Yon C Pelopor Talun, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Desa Mountoya, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Lomba menembak ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan Polresta Cirebon dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus sebagai ajang peningkatan kemampuan personel Polri dalam bidang menembak secara profesional, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, Danyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Kompol Apt. Bagus Amrulloh Nuru Imamawan, Wadanyon Kompol Dudin Taptjani, serta para Pejabat Utama (PJU) Polresta Cirebon, personel Polresta Cirebon, dan personel Brimob Yon C Pelopor.

Kegiatan lomba menembak eksekutif ini tidak hanya menjadi sarana olahraga dan kompetisi, tetapi juga sebagai wadah mempererat sinergitas, soliditas, serta jiwa korsa antar personel Polri. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang semakin harmonis antar satuan fungsi maupun antar satuan wilayah dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.


Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis dalam meningkatkan kemampuan teknis personel, khususnya dalam penggunaan senjata api secara aman dan profesional.


"Lomba menembak ini merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kemampuan dasar personel Polri, terutama dalam hal konsentrasi, ketelitian, pengendalian diri, serta kedisiplinan dalam penggunaan senjata api. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat soliditas dan kebersamaan di lingkungan Polresta Cirebon," katanya.

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa peningkatan kemampuan personel merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks di tengah dinamika masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan kemampuan melalui kegiatan seperti lomba menembak ini akan terus didorong secara berkelanjutan.


Selain aspek peningkatan kemampuan, kegiatan ini juga menjadi sarana refreshing bagi personel di tengah padatnya tugas operasional, sehingga diharapkan dapat menjaga semangat, motivasi, serta mentalitas kerja yang tetap optimal.


Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan tertib, lancar, dan mengedepankan faktor keselamatan. Peserta lomba mengikuti setiap tahapan dengan penuh antusias serta tetap mematuhi aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan panitia.

Kegiatan Lomba Menembak Eksekutif Polresta Cirebon dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini diharapkan menjadi momentum untuk semakin meningkatkan profesionalisme, soliditas, serta semangat pengabdian seluruh personel Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Heri/Humas)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) -
Polresta Cirebon, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)  menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (9/6/2026) malam. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menggalakkan program Kampung Tangguh Narkoba di wilayah hukum Polresta Cirebon.

​Kegiatan yang berlangsung di salah satu ketua RT tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, Kehadiran jajaran Satresnarkoba disambut hangat oleh Kuwu (Kepala Desa) Trusmi Kulon, Abdul Tholib, serta dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Bripka Soetani, Babinsa Sertu Fernando, perangkat desa, dan elemen masyarakat setempat.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, melalui Kasat Narkoba Kompol Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa Desa Trusmi Kulon dipilih sebagai pilot project (proyek percontohan) pertama di Kabupaten Cirebon. Pemilihan ini didasarkan pada hasil pemetaan berkala yang menunjukkan bahwa desa tersebut memiliki tingkat kerawanan peredaran narkoba yang rendah.


"Tujuan utama dari sosialisasi Kampung Tangguh Narkoba ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Kami ingin menciptakan lingkungan desa yang bersih, aman, dan sehat bagi generasi masa depan," ujar Kompol Heri Nurcahyo.

​Melalui pembentukan satgas-satgas pencegahan yang melibatkan sinergitas  Polri, TNI dan pemangku kepentingan desa, program terintegrasi ini terbukti memberikan dampak positif yang nyata bagi penguatan keamanan di tingkat desa. Pihak kepolisian memberikan beberapa materi krusial kepada warga terkait ​Poin Utama Edukasi ​Dalam sosialisasi yang dikemas interaktif tersebut.

Diantaranya, Warga diberikan edukasi mendalam agar lebih mengenal jenis-jenis narkoba serta dampak negatif penyalahgunaannya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, maupun masa depan generasi muda, hingga Penjelasan mengenai risiko dan sanksi hukum yang tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.


Selain itu, sosialisasi tersebut membuka Membuka ruang tanya jawab langsung bagi warga untuk berkonsultasi mengenai penanganan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan keluarga atau tetangga, dan Edukasi mengenai tata cara pelaporan cepat dan aman melalui Call Center 110 Polresta Cirebon, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif memberikan informasi jika menemui aktivitas mencurigakan.

"​Rangkaian acara sosialisasi ini berjalan dengan interaktif, aman, dan kondusif dari awal hingga selesai. Ke depan, Polresta Cirebon berencana mereplikasi program Kampung Tangguh Narkoba ini ke desa-desa lain guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon," pungkasnya. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com 
(Kabupaten Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil meringkus seorang pria berinisial LA (37) yang merupakan buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang digencarkan jajaran kepolisian.

​Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tekab Satreskrim Polresta Cirebon, Ipda Roni Cainudin.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pada Senin, 21 April 2025 silam. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah telepon genggam dengan total kerugian korban mencapai Rp21.800.000,-.

​"Satu rekan pelaku berinisial YS (26) sudah lebih dulu diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam terhadap DPO, tim di lapangan mendapatkan informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kombes Pol Imara Utama, Senin (1/6/2026).

​Modus operandi yang digunakan para pelaku saat beraksi adalah dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang diletakkan di dekat jendela, serta menggasak tas berisi telepon genggam milik korban sebelum membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah.

​Dari pengungkapan kasus curat ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, ​handphone yang disita dari tersangka LA, sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, handphone beserta kotak kemasannya milik korban, ​2 buah tas selempang, ​1 set kunci Y beserta anak kunci, obeng, dan kunci L yang diduga digunakan untuk membobol target, ​serta lainnya.

​Tersangka LA kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Satreskrim Polresta Cirebon juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan barang bukti lain dalam jaringan ini. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Cirebon) - Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, menegaskan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam mendukung program swasembada pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2026 yang dilaksanakan bersama Presiden RI dan Kapolri, Sabtu (16/5/2026).

Kegiatan nasional tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Di wilayah hukum Polresta Cirebon, kegiatan dipusatkan di lahan pertanian Blok Menti, Desa Cempaka, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama hadir langsung didampingi Wakapolresta Cirebon AKBP Eko Munarianto, para pejabat utama Polresta Cirebon, serta unsur Forkopimcam Talun dan stakeholder terkait lainnya.


Kapolresta Cirebon mengatakan, keterlibatan Polri dalam program ketahanan pangan merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan stabilitas pangan nasional tetap terjaga.


“Ketahanan pangan merupakan bagian penting dari ketahanan nasional. Karena itu, Polresta Cirebon siap mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan melalui sinergi bersama seluruh stakeholder terkait,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri terus berkontribusi aktif mendukung program ketahanan pangan nasional. Bahkan, panen raya jagung yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Indonesia berhasil menghasilkan jutaan ton produksi jagung dan diproyeksikan terus meningkat pada kuartal berikutnya.

Kapolri juga menekankan pentingnya inovasi di sektor pertanian, termasuk pemanfaatan teknologi pompa air tenaga surya serta pembangunan gudang ketahanan pangan Polri guna membantu menjaga distribusi dan ketersediaan hasil panen masyarakat.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi menjaga kedaulatan pangan bangsa. Menurutnya, pangan merupakan sektor strategis yang harus dijaga bersama demi masa depan Indonesia.

“Mengamankan pangan berarti mengamankan masa depan bangsa. Peran seluruh unsur, termasuk Polri di lapangan, sangat luar biasa dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Presiden RI.


Usai mengikuti rangkaian Zoom Meeting dan meninjau langsung lokasi panen raya jagung di Desa Cempaka, Kapolresta Cirebon menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi bersama Dinas Pertanian, Bulog, BPS, kelompok tani, dan berbagai elemen lainnya untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di Kabupaten Cirebon.


“Kami siap mengimplementasikan seluruh arahan Presiden RI dan Kapolri di daerah. Sinergitas yang sudah terjalin akan terus diperkuat demi mewujudkan ketahanan pangan yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Heri)
Media Online Yang Inofatif dan Insipiratif

E satu.com (Kabupaten Cirebon) - Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (5/5/2026), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar OK dan mengamankan tiga orang tersangka di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, penangkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Cirebon untuk menciptakan wilayah Kabupaten Cirebon yang bersih dari peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Sat Res Narkoba  di lapangan. Dari mulai tersangka R (28) yang Diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Weru Lor, Kec. Weru. Dari tangan tersangka, petugas menyita 310 tablet Tramadol, uang tunai, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang inisial H

"Berdasarkan pengembangan dari penangkapan pertama, petugas bergerak ke Jl. Pulomas, Desa Kedawung pada pukul 20.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas meringkus HW (31) dengan barang bukti 110 tablet Tramadol. HW mengaku mendapatkan suplai dari seorang DPO inisial F," ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan, Penangkapan berlanjut pada pukul 23.30 WIB di Kaliwadas, Kec. Sumber. Petugas mengamankan A (31) beserta 60 tablet Tramadol. Diketahui bahwa A mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari tersangka R yang sebelumnya telah ditangkap.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka adalah 480 tablet Tramadol, uang tunai hasil penjualan, handphone sebagai alat komunikasi transaksi, dan lainnya. Para tersangka menggunakan rumah tinggal maupun rumah kos sebagai basis penyimpanan dan peredaran obat keras tersebut kepada para pembelinya.

Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan  UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan ke hotline 110 jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungannya. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras menjadi prioritas utama kami," pungkasnya. (Heri)
AADD Biro Jasa STNK
Back To Top