BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Petani Gula Tidak sesuai standart Nasional
E satu.com - Penderitaan petani gula tebu di Cirebon belum akan berakhir dengan cepat, ketika mereka sedang menuntut agar pemerintah mau ikut membantu dan memikirkan nasib mereka agar gula hasil pertanian mereka laku dijual di pasaran, dan jawaban yang diberikan justru semakin membuat petani di Cirebon ini semakin terpuruk.
Bagaimana tidak, ketika persoalan ingin menjual gula hasil pertanian mereka sudah sangat sulit, akibat persaingan harga jual dengan gula impor yang didatangkan oleh “Mafia” gula, kini mereka semakin merana, karena Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, tanpa memberitahu alasannya, Gudang PG Sindanglaut, yang menyimpan gula milik petani Cirebon, sebanyak 7.077 Pabrik Gula tersana babakan mecapai  8000 ton  hasil panen Juni-Agustus disegel begitu saja.
ketua APTRI Jawa Barat Dudy Syahbudi menyayangkan hal itu ,sementara itu tidak ada kekurangan gula satu kilopun di pasaran yang ternyata sudah dipenuhi oleh gula rafinasi di pasaran ,dan petan imerasa bingung dengan pernyataan menteri perdagangan yang mengatakan bahwa gula petani Cirebon tidak sesuai dengan SNI ,dan dirinya selaku ketua APTRI jawabarat dan petani gula Cirebon mengancam akan membuang gula di sepanjang pantura apabila dalam waktu dekat ini gula tidak laku di jual dipasaran" Ungkapnya
Keanehan ini bisa ditelusuri ketika pada bulan Maret 2017 lalu, Menteri Perdagangan Enggartiarto Lukita, dengan mudahnya menyampaikan alasan harus dilakukannya impor gula dikarenakan kebutuhan gula secara nasional mencapai 3,5 juta ton, sementara jumlah produksi petani tebu hanya 2,2 juta ton. Hingga akhirnya Kementerian Perdagangan akan melakukan impor gula sebanyak 1 juta ton lebih.
Sementara untuk Gula Rafiniasi yang dipakai untuk kebutuhan industri, pemerintah akan mengimpor sebanyak 3,5 – 4 juta ton, dikarenakan kebutuhan gula industri memang belum bisa dipenuhi oleh petani tebu di Indonesia, dan itu harus dilakukan impor.
Tahun 2013 PT. Jawamanis Rafinasi dan PT Duta Sugar Internasional (Wilmar Group) dan 6 perusahaan pabrik gula rafinasi lainnya, pernah dilaporkan ke KPK. dimana perusahaan tersebut melakukan tindakan kejahatan dengan perusahaan milik BUMN PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dengan cara melakukan rekayasa kebijakan impor sebanyak 240 ribu ton gula mentah. ( NKI)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top