BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com -   Simpang siurnya Biaya pendidikan menjadi Polemik  walaupun Pemerintah sudah membantu anggaran Pendidikan melalaui Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) . Pihak sekolah diperbolehkan melakukan musyawarah dengan komite sekolah dan orang tua siswa. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Drs H Jaja Sulaeman MPd meluruskan mengenai pungutan dan sumbangan yang terkadang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
“Kalau pungutan tidak boleh. Kalau melalui musyawarah bersama komite dan orang tua siswa, itu sumbangan. Pungutan itu atas dasar pemaksaan akan tetapi walaupun sudah ada musyawarah antara Komite sekolah dengan orang tua Siswa nilainya tidak boleh dipaksakan    kalaupun ditetapkan yang terjangkau oleh Siswa itu sendiri ucap Jaja dan saya berharap kepada semua Kepala Sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang sifatnya memberatkan orang tua siswa,Dan saya menghimbau kepada Masyarakat Kota Cirebon untuk dapat melaporkan ke kami apabila menemukan hal-hal seperti itu,mari kita bantu masyarakat untuk dapat mengenyam pendidikan yang lebih baik. Kamis (7/8).
Jaja menegaskan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya untuk sekolah maupun disdik. Pembentukan komite sekolah yang berasal dari perwakilan orang tua siswa, merupakan bagian dari upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat secara lebih luas dan terperinci. Termasuk dalam persoalan biaya pendidikan yang tidak semuanya dapat terpenuhi dari BOS.
Karena itu, aturan dari pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada komite, untuk menentukan pembahasan besaran biaya sumbangan pendidikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah. “Dalam aturan itu jelas, sumbangan pendidikan diperbolehkan,” terangnya.
Jaja menjelaskan, aturan itu memiliki pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan. Karena itu, kehadiran komite sekolah dapat dimaksimalkan dengan prinsip gotong royong. Komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat. Dalam Permendikbud 75/2016, komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana dan pengawasan pendidikan.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pendidikan, Drs H Hediyana Yusuf MM menambahkan, komite sekolah bersama orang tua diperbolehkan bermusyawarah dengan pihak sekolah, untuk menentukan sumbangan biaya pendidikan maupun penggalangan dana. 
Pasalnya, tidak semua kegiatan sekolah dapat tercukupi dari anggaran BOS maupun bantuan pemerintah lainnya. Karena itu, dengan prinsip gotong royong untuk meningkatkan mutu pendidikan, pihak sekolah bersama komite dan orangtua siswa membahas arah kebijakan penganggaran pendidikan.
“Sumbangan itu atas kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan orang tua. Secara aturan hal ini diperbolehkan untuk menunjang dan meningkatkan mutu pendidikan,” akan tetapi janganlah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri tapi dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas Pendidikan ,ucapnya. ( Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top