BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com – Penertiban Pedagang kaki Lima ( PKL) di kawasan Tertib  Lalu lintas ( KTL) di wilayah kota Cirebon mulai di gelar oleh satuan Polisi Pamomg Praja , beberapa pedagang sudah menerima Surat peringatan ketiga yang dilayangkan Satpol PP salah satunya kepada kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Sudarsono.
Batas akhir dari surat peringatan yang ketiga adalah Hari ini senin (23/10) diharapakn para pedagang dapat membongkar sendiri lapak atau lapak semi permanennya itu. Namun hingga Minggu (22/10), pemilik lapak masih bertahan dan tetap berada di lapak itu.
Nawir salah satu pedagang dijalan sudarsono mengaku bahwa dirinya baru berjualan dua minggdu ini ,namun dirinya merasa bahwa tempat berjualannya berupa gerobak tidak berada pada posisi trotoar atau tempat orang berjalan
“ saya waktu menerima surat teguran yang pertama saya baru saja berjualan empat hari dan saya merasa bahwa saya berjualan bukan di atas trotoar” Ungkapnya
Walikota Cirebon Drs H Nasrudin Azis pada saat sidak dilokasi tersebut menjajnjikan kepada para pedagang untuk merelokasi bagi pedagang yang terkena gusur menurut salah satu pedagang yang bertemu dengan walikota.

Data Disperindag tentang pedagang kaki lima banyak didominasi oleh warga non kota cirebon ,sehingga pada saat mereka mulai berdagang tidak mengetahui bahwa jalur yang di pakai untuk berdagang adalah Wilayah Tertib lalulintas .( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top