e satu.com (Bdg) – Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan
Bank (KUPVA BB) marak dibeberapa daerah khususnya di wilayah tiga Cirebon seperti Indramayu, Majalengka Kuningan
,Cirebon Dan Kota Cirebon diduga
kegiatan tersebut dimanfatakan sebagai sarana pencucian uang .
Kepala KPW BI Cirebon, Abdul Majid
Ikram menjelaskan KUPVA BB berada di Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan,
Indramayu dan Majalengka yang terdata dan tidak punya izin dari BI jumlahnya
mencapai 80 buah.
“KUPVA tersebut ditertibkan dan
disegel dibantu Kepolisian. Pelaku usahanya diberi kesempatan untuk membuat
izin dari Bank Indonesia bila ingin beroperasi seperti semula,” Ungkapnya.
Hingga batas waktu untuk membuat
izin, kata Abdul, ada 8 KUPVA BB yang sudah dapat izin beroperasi dari BI dan
15 KUPVA BB dalam proses pembuatan izin. “Yang sudah dapat izin dipasangi logo
KUPVA berizin,” kata Abdul.
Abdul menjelaskan pada kegiatan
Workshop Wartawan Ekonomi yang
diselenggarakan oleh KPW Bank Indonesia
Cirebon disalah satu resort di Lembang,(Rabu
29 Noember 2017), KUPVA BB yang berizin harus memenuhi
persyaratan dari BI, di antaranya lokasi KUPVA BB, berbadan usaha berupa
Perseroan Terbatas (PT), pengelola berpendidikan D III dan modal minimal Rp100
juta.
Abdul menjelaskan KUPVA BB tak izin
biasanya lokasi tidak terjangkau, di gang dan buka lapak dekat toko emas. Kalau
punya toko, kata Abdul, itu mudah dijangkau BI. Sehingga mudah ditertibkan bagi
yang tidak berizin.
“Paling banyak KUPVA di Indramayu
mencapai 45 buah. Kemudian, Kabupaten Cirebon. Dua daerah ini karena kantong
TKI. KUPVA tak berizin tetap bertransaksi, akan dilakukan penindakan oleh
Kepolisian,” katanya.
Abdul menegaskan KUPVA BB harus
berizin agar tidak ada pencucian uang hasil korupsi, hasil kejahatan narkotika,
dan teroris, perdagangan manusia, serta melindungi konsumen. “Sehingga setiap
transaksi bisa terdata,” katanya.
Masyarakat harus mengetahui KUPVA yang berijin atau
tidak ,kalaupun ragu bisa menghubungi Bank terdekat (Pgh)
Post A Comment: