BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Perbankan Indonesia  Perketat Kucuran Dana Untuk  UMKM
e-satu.com – Dunia perbankan Indonesia belum yakin dengan perkembangan terhadap usaha Mikro yang dikelola oleh Usaha Mikro Kecil Dan Menengah ( UMKM) Bahkan Bank Indonesia Sendiri menghimbau kepada Perbankan yang akan menyalurkan dananya kepada masyarakat agar lebih selektif.

Direktur Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan pada acara pelatihan Jurnalistik Daerah di Jakarta ,selasa 21 November 2017, bahwa perbankan harus selektif dan mengetahui secara persis UMKM tersebut sehingga kedepannya tidak menimbulkan masalah baru bahkan dunia perbankan harus membantu dan membina apabila sudah layak mendapatkan kucuran dana untuk modal usaha agar modal tersebut benar-benar bermanfaat” ungkapnya

Menurutnya jika pihak perbankan tidak ketat dalam mengawasi semua UMKM yang sudah terdaftar ditakutkan nanti malah menimbulkan masalah baru. karena tidak tepat sasaran.
Idealnya dana yang dapat disalurkan ke UMKM di Indonesia ini idealnya mencapai 7,1% terhadap produk domestik bruto..
Yunita juga menambahkan   saat ini serapan kredit usaha rakyat oleh usaha mikro kecil dan menengah yang disediakan oleh perbankan realisasinya hampir mencapai Rp70 triliun dari Rp110 triliun dana yang dianggarkan.
Namun, dari 50 juta UMKM di Indonesia, pemilik usaha yang sudah berhubungan dengan perbankan jumlahnya masih relatif kecil, sekitar 10%.
Untuk itu, Bank Indonesia  telah bekerjasama dengan Bank persero dalam meningkatkan penyaluran kredit, begitu juga dengan peran pemerintah daerah perlu terus ditingkatkan.
Berdasarkan data BI pada awal Maret 2017 ada sebanyak 21 bank yang belum mampu menyalurkan kredit UMKM sebesar 15% dari total portopolionya.
Adapun pada 2016 ketika kewajiban minimum rasio kredit UMKM masih sebesar 10% beberapa bank masih belum dapat memenuhi syarat tersebut.
Alhasil perbankan tersebut terkena disinsentif pengurangan jasa giro. Perbankan yang tidak dapat memenuhi syarat minimal kredit UMKM juga tidak berhak mendapat insentif pelonggaran batas atas rasio pinjaman terhadap pendanaan (loan to funding ratio/LFR) yang menjadi 94% dari 92%.
Dia menambahkan kewajiban pemenuhan porsi kredit UMKM sudah dijalankan BI sejak 2015 secara bertahap, yakni mulai dari lima persen dari total portopolio kreditnya, kemudian meningkat menjadi 10% pada 2016, sekitar 15% pada 2017, dan 20% pada 2018.
Oleh karena itu perlunya pengawasan dan pembinaan dari dunia perbankan terhadap UMKM agar dana yang disalurkan dapat menunjang perekonomian disektor Mikro ( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top