BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
E satu.com ( Crb) - Kepolisian resort (Polres) Cirebon kota menemukan makanan kadaluarsa berbagai jenis makanan yang banyak diminati oleh anak-anak kecil didua gudang di desa tengah tani kabupaten Cirebon  sebanyak tiga truk .Kamis  21 Desember 2017.
Makanan berupa snack ,Permen , biskuit,susu  dan makanan kaleng yang sudah kadaluarsa dan tidak layak untuk di konsumsi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid AB  S.ik, M.Hum M.S.M  didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Jarot Sungkowo dan Kasatreskrim AKP Galih Wardani  mengatakan di depan awak media pada giat ekspos bahwa jajarannya dari satuan Reskrim yang dipimpin oleh kasatreskrim AKP Galih Wardani beserta anggotanya mendapat informasi dari salah satu pedagang eceran (RD) 30 yang menjual produk yang sudah kadaluarsa, dari hasil pengembangan tersebut diketemukan dua unit gudang yang terletak  di desa tengah tani kabupaten Cirebon yang didalamnya terdapat ratusan karton dengan berbagai jenis makanan yang sudah kadaluarsa .
Dalam pengembangan tersebut ditemukan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dan tidak layak di konsumsi.
Tiga truk makanan kadaluarsa berisi 190 dus permen Yupi Choco Pie, 110 dus sarden merk King Fisher, 25 dus susu kental manis Frisian Flag, 255 dus kecap manis merek ABC dan 158 dus snack Taro Cirn Puff. Selain itu terdapat 5 dus White Tea kemasan botol, 65 dus minuma NU Green Tea, 25 dus minuman susu botol merk Frisian Flag, pembalut wanita 57 dus, mie dua plastik besar.
Adi Vivid menambahkan pihaknya sudah menetapkan penjual makanan kadaluarsa yakni Or (57 tahun) menjadi tersangka. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menghapus dan mencap ulang tanggal kadaluarsa lalu menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya. Tersangka mendapat barang tersebut dengan membelinya dari ME (40) asal Kedung Jaya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.
“Kami minta masyarakat berhati-hati jika membeli makanan karena menurut keterangan pedagang kegiatan mereka menjual sudah lama. Wilayah edar jual mereka juga bukan hanya di Kota tapi se Wilayah Cirebon,” kata  Kapolres Cirebon Kota.
Adi menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 134 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan junto Pasal 8 huruf G UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp4 milyar.  (PGH)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top