E satu.com (Crb) - Satuan narkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di rumah kontrakan wilayah jalan Cipto Kota Cirebon, hasil pengembangan dari rumah tersangka yang sudah dipantau sehari sebelumnya didaerah Majasem dan diduga jaringan Jakarta ,kamis (21 Desember 2017.)
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sebanyak 6 gram sabu bungkus paket besar, belasan paket kecil, timbangan, handphone dan beberapa alat penghisap sabu serta plastik-plastik pembungkus yang diduga akan diedarkan.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa pelaku telah menerima kiriman sabu sebanyak 2 ons dari jakarta dan diduga sisanya sudah diedarkan pelaku
Dan jaringannya yang dikenal licin , tidak mau terbuka dimana menyimpan barang haramnya. Bahkan, pelaku sempat mengelak memiliki kamar kos di kawasan sekitar Jalan Cipto Mangunkusomo. Pelaku terus mengaku tidak tahu ketika ditanya oleh petugas.
“Tersangka sempat mengelak memiliki keberadaan barang haram ini. Kami terus desak akhirnya mengaku dan ternyata memiliki di dua lokasi berbeda. Dua lokasi tersebut di kosan serta rumahnya,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Bachtiar melalui Kasat Narkoba, AKP Achmad Gunawan, SH, Kamis (21/12).
Gunawan menambahkan pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut karena dirinya yakin bahwa tersangka tidak bermain sendiri.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini termasuk mencari darimana asal usul barang haram tersebut” Ungkapnya ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: