Pemanah Kepala Siswa SMK Akhirnya Di BekukE satu.com (Crb)- Pelaku yang melukai pelajar SMK dengan anak panah akhirnya tertangkap  oleh Tim SRT Kepolisian Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Galih Wardana dan langsung digelar perkaranya dihadapan para wartawan oleh Kapolres  Cirebon Kota.AKBP Adi Vivid AB .S.Ik .M.S.M ,Rabu (17 Januari 2018),
ketiga pelaku yang memanah kepala Rahmat Setiawan (18) siswa SMK N 1 Cirebon, dua pelaku berhasil di tangkap di rumahnya di Desa Orimalang Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon berinisial FM (17) dan RO (19), dan satu pelaku berinisial AN (16) di tangkap di lokasi yang berbeda di daerah Wanasaba Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Jarot Sungkowo dan jajarannya Mengatakan "Sesaat setelah kejadian tim SRT Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak setelah mengetahui identitasnya, dan dua pelaku berhasil di tangkap di rumahnya serta satu pelaku lagi di tangkap saat sedang nongkrong di sawah daerah Wanasaba" Ungkapnya
Para tersangka merupakan para pelajar SMA dan SMK Wilayah di Kabupaten Cirebon dan mereka beranggapan bermusuhan dengan SMK Negeri 1  yang berada di jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Dikatakanya, Korban dipanah oleh para pelaku saat turun dari mobil angkutan umum di Jl Brigjend Dharsono Bypass, Kota Cirebon, Senin (15/1/2018) lalu, kira-kira pukul 07.15 WIB dengan jarak 1,5 meter dan di lakukan secara acak.
"Pelaku memanah itu secara acak padahal saat itu banyak siswa yang berjalan menuju lokasi sekolahnya, hanya karena melihat emblem sekolah pelaku langsung menghunuskan ketapel yang berisi anak panah dan mengenai korban". Tuturnya
Sementara itu di hadapan petugas pelaku mengaku bahwa anak panah tersebut dapat bikin sendiri yang di buat dari pelaku RO (19) termasuk pelaku utama juga,  jadi yang kita tangkap baru tiga termasuk joki (pengendara motor) dan empat tersangka lainya kami tetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan  pasal 351 dan 170 tentang upaya percobaan pembunuhan yang di rencanakan,dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara". Tukasnya
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top