Kota Cirebon Akan segera Tuntaskan Program PTSL Yang Di Canangkan Presiden RI
E satu.com (Crb) -Semua komponen terkait diminta ikut menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL).  Program yang sudah dicanangkan Presiden Joko Widodo tersebut harus didukung semua pihak. 
Hal tersebut diungkapkan Pjs Wali Kota Cirebon, DR. H.  Dedi Taufik,  M. Si,  saat acara Pengangkatan Sumpah Panitia Ajudikasi PTSL di  Kantor Pertanahan Kota Cirebon sekaligus ekspos mengenai PTSL di Kota Cirebon, Selasa,  6 Maret 2018.  "PTSL merupakan program presiden yang harus dilaksanakan bersama," tegas Dedi. Karena itu Dedi meminta agar semua pihak terkait,  termasuk camat dan lurah yang ada di Kota Cirebon untuk juga bekerja keras menyukseskan program tersebut. 
Terlebih kondisi masyarakat Kota Cirebon yang heterogen,  membuat setiap pelaksaan program tidaklah mudah.  Namun Dedi tetap yakin jika pelaksanaan PTSL di Kota Cirebon bisa sukses selama semua  bisa bekerja sama.  "jangan lupakan sosialisasi kepada masyarakat,  agar mereka paham," ungkap Dedi. 
Dedi juga meminta agar pendataan dilakukan dengan teliti agar tidak sampai terjadi double sertifikat.  Pematokan juga harus dikonkritkan sesuai dengan ukuran yang sebenarnya di lapangan. "Termasuk  biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk pendaftaran sertifikat PTSL ini juga harus jelas," tegas Dedi. 
Sementara itu Kepala BPN Kota Cirebon, Andi Kadandio Alepuddin, Ptnh,  M.Si, mengungkapkan target PTSL di Kota Cirebon sebanyak 30.100 bidang tanah.  "Kami akan menjalankan sejumlah strategi agar program PTSL di Kota Cirebon sukses dan sesuai target," kata Andi. 
Diantaranya dengan membentuk kelompok kerja (pokja),  membentuk kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan (pokmasdartibnah), gerakan pemasangan tanda batas seluruh Kota Cirebon secara serentak, hingga menyiapkan media center PTSL.  "pekan raya PTSL juga akan kami lakukan," ungkap Andi. 
Mengenai sosialisasi,  Andi menyatakan akan segera dilakukan di awal tahun ini, sehingga masyarakat bisa lebih paham tata cara pembuatan sertifikat melalui program ini.  Sedangkan untuk biaya,  Andi menyatakan maksimal hanya sebesar Rp 150 ribu rupiah.  Bahkan untuk warga tidak mampu,  biaya tersebut menurut Andi bisa digratiskan.  
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top