BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Presiden Direktur Cirebon Power Lapor Balik
E satu.com (Crb).- Merasa dirugikan atas laporan penyerobotan tanah, Presiden Direktur PT Cirebon Power Heru Dewanto melaporkan ES warga Kecamatan Astana Japura ,Kabupaten Cirebon kepada pihak kepolisian atas tudingan pencemaran nama baik beberapa waktu silam. Heru kembali menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon setelah laporannya naik status dari penyelidikan menjadi penyidkan Kamis (15/3/18).
Pemanggilan presdir PT CEP tersebut dilakukan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon setelah kasus yang sudah ditanganinya naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan 
Heru memenuhi panggilan penyidik dan diperksa secara tertutup didampingi kuasa hukumnya. 
"Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan dari pihak kepolisan, atas laporan yang saya buat beberapa waktu silam," ujar Heru.
Heru juga menuding, tudingan yang dilakukan ES tidak berdasar, pasalnya pihaknya bukan pemilik tanah yang ditudingkan ES, namun pihaknya hanya sebagai penyewa atas tanah tersebut.
"Setatus tanah itu kan punya kementrian Lingkungan Hidup, dan kami menyewa tanah itu dari kementrian LH, untuk jangka waktu yang cukup panjang," katanya.
Heru berharap, masyarakat tidak terlalu percaya terlalu percaya dengan kabar yang tidak jelas.
"Kasusnya sudah dinaikan ke tahap penyidilkan, dan kami akan terus mengawal ini sampai selesai," tambahnya.
Dikatakan heru pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Cirebon terkait LP B/390/lX/2017/Jabar/RES.CRB Tanggal 05 September 2017.
Menurut Heru Dewanto, atas tidak terbuktinya laporan penyerobotan lahan PLTU yang dilaporkan oleh seseorang yang berinisial ES  ibu rumah tangga ini pada bulan Agustus 2017 lalu, akhirnya saya melaporkan balik tentang pencemaran nama baik.
Saya atas nama jabatan dan atas nama pribadi telah  dilaporkan atas dasar penyerobotan akan tetapi pihak PT CEPR sebagai penyewa lahan dari pihak KLHK, BPN Cirebon Juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa lahan tersebut adalah milik KLHK bukan milik perorangan.
" Laporan balik ini badalah wujud pembelajaran untuk masyarakat agar tidak asal melaporkan ke ranah hukum jika kurang bukti dan tidak memiliki  data  yang kongkrit." ungkapnya .
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top