BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
PANWASlU Kota Cirebon Akan Tangani Serius Pengrusakan APK
E satu .com ( Crb)- Ketua Panwaslu  Kota Cirebon Susilo Waluyo menegaskan tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) akan dikenakan sanksi hal disampaikan pada saat pers rillis di hadapan awak media di kantor Panwaslu Kota Cirebon .( 2 Maret 2018)
Berdasarkan  Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015, Pasal 66 huruf g di situ disebutkan siapa yang melakukan perusakan dan dalam pasal 187 ayat 3, pelaku perusakan mendapat ancaman pidana minimal satu bulan penjara dan maksimal 6 bulan, dengan denda 100 ribu rupiah sampai 1 juta rupiah
"Jadi sudah jelas sanksinya ada. Kami bersama Gakkumdu Kota Cirebon  sudah melakukan investigasi atas laporan tim sukses paslon kerusakan Baliho di beberapa tempat seperti  di Kecamatan Kejaksan sebanyak 5 titik dan bundara DKPP dan panwas pun menerima laporan terakhir di Kecamatan Lemahwungkuk.
Komisioner Paswas Kota Cirebon Joharudin mengungkapkan bila pada penanganan ini pihaknya sudah menindaklanjuti dan meminta klarifikasi dari tim kampanye.
“Karena belum menyertakan bukti maka ini menjadi temuan dari panwas, karena tim nomor 1 dan nomor 2 merasa kehilangan dan rusak,” ungkapnya
Susilo menambahkan, sekarang Gakkumdu tengah berupaya melengkapi alat bukti terhadap kasus perusakan tersebut. Karena jika dalam jangka waktu lima hari tidak bisa dilengkapi, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan kekurangan bukti.
"Makanya kami imbau kepada masyarakat yang melihat kejadian perusakan APK itu silahkan datang ke Panwaslu. Karena tindakan ini harus diberi efek jera," katanya.
Susilo juga menghimbau kepada masyarakat juga bisa melaporkan langsung kepada Panwaslu tindakan perusakan APK. Tetapi tindakan yang dimaksud apabila terdapat dugaan perusakan secara sengaja.
Jika kerusakan yang terjadi karena faktor bencana alam, seperti terkena angin hingga rusak, dan roboh, dapat dilaporkan ke KPU.
Susilo berharap tahapan kampanye di kota Cirebon  dapat berjalan dengan damai, tanpa adanya indikasi tindakan yang tidak sportif. Jangan sampai hanya gara-gara pilihan yang tidak sama, dapat berurusan dengan aparat hukum.
Dirinya juga menegaskan masyarakat perlu waspada terhadap oknum atau sekelompok orang yang berniat mengacaukan pelaksanaan Pilkada dengan mengadu domba paslon secara sengaja dengan melakukan perusakan APK.
"Yang perlu dicatat Panwas tidak akan main-main dalam menangani kasus ini. Siapapun pelakunya tetap akan kami tindak, tapi kami tidak akan gegabah dalam prosesnya," katanya. (pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top