BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
DIT Polairud Polda Jabar Berhasil Ungkap  Jaringan Pengepul Babby Lobster
E satu.com (Crb) - Dianggap merugikan  Negara senilai tiga milyar rupiah , tiga orang laki-laki  yang telah melakukan jual beli  baby lobster yang di lindungi Negara di tangkap tim gabungan Dit Polair Polda Jabar dan Bakai Karantina Ikan ,Pengebdalian mutu dan keamanan Hasil perikanan Jakarta II.
Adapun pelaku adalah warga kabupaten  sukabumi  Jawa Barat dengan inisial Aw(38) Am(35) dan B (29), mereka ditangkap di di jalan Patuguran kp Neglasari,Pelabuhan Ratu kabupaten Sukabumi.Minggu, 06 Mei 2018.pukuk 08.00 WIB.
Diawali dengan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan babby lobster di dermaga prlabuhan perikanan kabupaten Sukabumi sekitar pukul 07.00 .ternyata dari hasil pemantauan sampai rumah ternyata benar didalamnya ditemukan beberapa box steropom berisi babby lobster yang didalamnya ada beberapa menggunakan kemasan plastik.fan selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Dit Polair Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Jawa Barat Irjenpol Drs Agung Budi Maryoto didampingi Wakapolda Brigjen Pol Supratman .Dirpolairuf Polda Jabar Kombes Pol A Whidhihandoko SH serta,Danrem 063 Sunan Gunung Djati Cirebon Kolonel Inf Very Sudjianto Sudin SIP serta Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto dan Balai Karantina Jakarta.
Kapolda mengatakan tiga pelaku akan dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) pasal 100 jo (2) huruf M dan N Undang-undang Ri no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu Ri NO 31 tahun 2004 tentang perikanan .
Kapolda menambahkan pihaknya akan terus mencari dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini  untuk mengetahui jaringan yang telah merugikan negara hingga milyaran rupih."Ungkapnya.

Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top