BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kapolda Jabar, PSU Kota Cirebon Tidak Boleh Ada Intervensi Dari Siapapun
E satu.com (Crb) -Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan Hari sabtu  tanggal 22 september 2018 di Kota Cirebon mengundang banyak kekhawatiran  beberapa kalangan hingga perlunya di selenggarakan  deklarasi sebagai wujud dalam meningkatkan kebersamaan dan kesatuan khususnya masalah keamanan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang hadir dalam acara tersebut menjelaskan  pihaknya yang memimpin langsung rapat koordinasi pengamanan PSU di Kota Cirebon 22 September 2018 mendatang.“Masing-masing TPS nantinya akan dijaga oleh 20 orang anggota kepolisian,” ungkap Agung usai menghadiri Acara Deklarasi Bersama PSU Pilwakot Cirebon 2018, Pileg dan Pilpres 2019 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota di salah satu hotel di Kota Cirebon, Selasa, (18 September 2018).
Agung menyebutkan, jumlah tersebut belum termasuk tambahan personil dari Kodim Kota Cirebon dan Tidak hanya itu, tim cyber Polda Jabar pada Rabu (19 septembet 2018) besok dipastikannya akan datang ke Cirebon untuk melakukan monitoring jika terjadi money politik atau pun kejadian lainnya.“Yang terpenting, PSU nanti tidak boleh ada intervensi dari siapa pun,” tegas Agung.
Sementara itu, evaluasi secara menyeluruh dalam menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) tanggal 22 September 2018 harus dilakukan penyelenggara pemilu di Kota Cirebon. Tujuannya agar pelaksanaan PSU di 24 TPS nanti bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
Demikian disampaikann Pj Wali Kota Cirebon, H. Dedi Taufik, dalam sambutannya pada acara Deklarasi Bersama PSU Pilwakot Cirebon 2018, Pileg dan Pilpres 2019 di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota, Selasa, (18 september 2018).
“Kami mohon kepada penyelenggara pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon pasca putusan MK melakukan evaluasi secara menyeluruh. Ini sangat penting agar tidak terjadi kembali seperti di pilkada lalu,” kata Dedi.
Dedi  menyebutkan, kelemahan maupun kekurangan dalam penyelenggaraan pilkada 27 Juni lalu tidak terulang kembali.“lakukan terlebih dahulu check dan recheck, serta final check untuk memastikan semua sarana dan prasarana penyelenggaraan PSU dalam kondisi baik,” tambahnya.
Seperti diketahui, KPU Kota Cirebon telah mengeluarkan keputusan No 119/PP/.01.3-KPT/374/KPU-Kot/XI/2018 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota pasca putusan MK RI. Ditetapkan PSU di 24 TPS di 4 kecamatan di Kota Cirebon akan diselenggarakan pada Sabtu, 22 September 2018 mendatang.
Menurutnya, kesiapan logistik harus benar-benar dipastikan siap sehingga tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Selain itu, kesiapan unsur-unsur penyelenggara, baik KPPS, PPS dan PPK juga diminta untuk dilakukan pengecekan.Dengan demikian, lanjutnya, mereka bisa memahami dan melaksanakan PSU sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Tak lupa kepada Badan Pengawas Pemilu Kota Cirebon juga untuk melakukan pengawasan secara ketat,” Katanya (NM)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top