BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Tim Kuasa Hukum OKE, KPU Dan Bawaslu  Kota Cirebon Tidak Dapat Bekerja Secara Profesional
E satu.com  - Mahkamah Kostitusi (MK) menetapkan putusan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada di Kota Cirebon sesuai dengan Putusan MK yang  tertuang dalam Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 yang diucapkan pada tanggal 12 September 2018 oleh Majelis Hakim Konstitusi.
Hal ini yang  membuat tim kuasa hukun pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) angkat bicara. Pasalnya, dalam PSU mendatang pihaknya mendorong penyelenggara PSU di Kota Cirebon untuk bersikap profesional dan akuntabel.
Menurut salah satu kuasa hukum Pasangam OKE, Fahmi, keputusan MK tersebut sudah tepat karena dalam Pilkada yang lalu telah terjadi pembukaan kotak suara di 24 TPS di 4 Kecamatan.
“Pelaggaran prosedur yang dilakukan KPU Kota Cirebon menunjukkan tidak kompeten dan kredibelnya penyelenggaraan Pemilu, sehingga menimbulkan efek langsung terhadap kualitas pelaksanaan Pemilu,” seperti disampaikan oleh kuasa hukum OKE disalah satu Rumah Mkan di Jl.Kartini Kota Cirebon , Sabtu  ( 15 September 2018.
Pihaknya meminta, jaminan keamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan PSU yang melibatkan TNI-Polri dan Linmas .
“Untuk menjadi perhatian bersama, MK memerintahkan kepada Bawaslu, KPU, Polri dan Linmas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan melakukan pengamanan dalam pelaksanaan PSU,” pungkasnya.
Selain itu, ia berharap PSU di Kota Cirebon berjalan dan dilaksanakan dengan cara profesional, jujur, adil dam trasparan, sehingga tidak menimbulkan polemik kedepannya.
“Kami berharap pihak-pihak penyelenggara Pilkada Kota Cirebon dapat bersikap profesional. PSU dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” katanya.(NM)
Baca Juga

Post A Comment:

Back To Top