E satu.com (Crb)- Kinerja Polres Cirebon Kota kembali membuktikan bahwa hukum tetap ditegakan kepada siapapun tanpa pandang bulu dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan diKota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.Selasa ( 5 Maret 2019)
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy yang juga mantan penyidik KPK selama tujuh tahun menyebutkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Roland, kedua tersangka berstatus PNS yakni YW dan S. Penangkapan ini fiawali dari YW yang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
"Sejak hari Kamis lalu sudah dilakukan penahanan. karena perlengkapan berkasnya satu-satu. Kemudian, kita serahkan (tersangka) bersama-sama berkasnya," katanya

Roland menyebutkan modus para pelaku mengurangi spesifikasi pengerjaan jalan yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Pengerjaan jalan tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 599,9 juta.
"Modusnya mengurangi SPK (spesifikasi). Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 205,7 juta," kata Roland.
Dan Ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata Roland.( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: