BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Kapolres Cirebon Kota Tidak Pandang Bulu ,Dua Pejabat PUPR Kota Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan
E satu.com (Crb)- Kinerja Polres Cirebon Kota kembali membuktikan bahwa hukum tetap ditegakan kepada siapapun tanpa pandang bulu dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengerjaan jalan diKota Cirebon ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.Selasa ( 5 Maret 2019)
Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy yang juga mantan penyidik KPK selama tujuh tahun  menyebutkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Cirebon Kota Tidak Pandang Bulu ,Dua Pejabat PUPR Kota Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan"Ada lima, inisialnya YW, S, HS, D dan K. Dua di antaranya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu YW dan E yang merupakan Pejabat DPUPR Kota Cirebon.Hari ini kita limpahkan berkasnya ke Kejari," kata Roland .
Menurut Roland, kedua tersangka berstatus PNS yakni YW dan S. Penangkapan ini fiawali dari YW yang  merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon.
"Sejak hari Kamis lalu sudah dilakukan penahanan. karena perlengkapan berkasnya satu-satu. Kemudian, kita serahkan (tersangka) bersama-sama berkasnya," katanya
Kapolres Cirebon Kota Tidak Pandang Bulu ,Dua Pejabat PUPR Kota Cirebon Dilimpahkan ke KejaksaanRoland menambahkan  kasus tersebut masih bisa dikembangkan ketika ada fakta-fakta baru dalam persidangan dan apabila terbukti kita akan proses siapapun orangnya dan apapun jabatannya.
Roland menyebutkan modus para pelaku mengurangi spesifikasi pengerjaan jalan yakni Jalan Rinjani Raya dan Mahoni Raya. Pengerjaan jalan tersebut,   bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 senilai Rp 599,9 juta.
"Modusnya mengurangi SPK  (spesifikasi). Akibat perbuatan pelaku negara mengalami kerugian sebesar Rp 205,7 juta," kata  Roland.
Dan Ancaman pidananya  minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi," kata Roland.( Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top