BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Warga Kota Cirebon Di Tangkap Karena Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian Di Media Sosial
E satu.com (Crb) -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial DSR ( 39) warga Kota Cirebon yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui medsos Facebook terkait penembakan di Masjid Selandia Baru.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya mengungkapkan DSR diamankan karena diduga melakukan ujaran kebencian terhadap suku dan ras tertentu.
Kejadian bermula pada Jumat 15 Maret 2019, pada akun Facebook milik MY mengunggah konten bertuliskan 'pray for New Zealand  muslim' disertai foto pelaku penembakan di Masjid di Selandia Baru.
"Kemudian dari konten ini (di akun Facebook MY) ditanggapi oleh DSR, dan isi tanggapan dari DSR mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu kelompok atau ras," kata AKP Deny, Kamis (21/3).
Menurut pengakuan DSR, dirinya emosi saat menanggapi tulisan di konten Facebook milik MY. Setelah menyadari bahwa tanggapannya tersebut mengandung ujaran kebencian kemudian DSR menghapus tulisannya tersebut.
Warga Kota Cirebon Di Tangkap Karena Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian Di Media Sosial
"Selain telah menghapus, DSR juga telah meminta maaf atas tulisannya tersebut," kata AKP Deny
Polisi telah menetapkan DSR sebagai tersangka ujaran kebencian dan telah diamankan di tahanan Mapolres Cirebon Kota dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DSR akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp1 milyar.
Deny juga menambahkan  himbauan kepada masayarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial karena ,karena saat ini media sosial lebih sensitiv terhadap kehidupan sosial.".himbaunya ( Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top