BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polisi Kembali Tangkap Penyebar Berita Hoax Di Wilayah Hukum Polres Cirebon
E satu.com  ( Crb) - Simpatisan Capres No 02  orang kedua yang harus berurusan dengan hukum setelah  selama satu pekan di wilayah hukum Polres cirebon tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, RGS (45), warga Blok Desa RT 01/02, Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

RGS sendiri diamankan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, karena menyebarkan video yang menyebut rapat pleno penghitungan C1 di Panitia Pemilihan Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, berlangsung tertutup.

Dalam video berdurasi 45 detik yang diunggah di akun Facebook, tersangka mengatakan "hari ini rapat pleno terbuka penghitungan C1 di PPK Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, akan tetapi kami merasa aneh sekali rapat pleno ini tertutup, masyarakat tidak boleh melihat, bahkan para saksi dipersulit untuk masuk.Ini enak-enakan nih petugas-petugas yang ada di dalam ini mau mengurangi mau menambahi ini kita viralkan ini. Kami mohon bantuan dari saudara sekalian untuk memviralkan. Salam sehat, salam 02 Prabowo-Sandi menang. Allahuakbar."

RGS yang mengaku simpatisan pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini tak menyangka videonya bakal viral. Pasalnya, video yang dibuatnya hanya disebarkan khusus komunitasnya di grup Facebook.

"Saya minta maaf sebelumnya kepada warga, barangkali ada masyarakat yang dirugikan dengan unggahan saya. Itu karena ketidak-tahuan dan ketidak-mengertian saya atas penghitungan C1," ujarnya, di Markas Polda Jabar, Rabu (15/5/2019).

TGS sendiri sempat merasa heran kenapa rapat pleno terbuka penghitungan C1 berlangsung di dalam gedung olahraga (GOR). Dirinya sempat bertanya kepada PPK alasan rapat pleno digelar di GOR. Apalagi, dirinya melihat GOR dalam kondisi yang tertutup.

“Katanya diadakan dalam GOR agar tidak terkendala cuaca. Padahal cuaca lagi panas banget,” akunya.

"Yang membuat video saya, tapi yang menyebarkan di Youtube bukan saya. Saya hanya menyebarkan di komunitas saya di Facebook," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 14 ayat (1) Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.(Nm)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top