Kepala Desa Sarajaya Terancam Hingga 15 Tahun Penjara Akibat  Menyelewengkan Dana Desa
E satu.com ( Crb) – Anggaran Pemerintah yang digelontorkan untuk Desa  yang bertujuan untuk membangun desa maju kembali di selewangkan.

Kepala Desa (Kuwu) Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat, diciduk polisi karena diduga menyelewengkan dana desa dan bantuan provinsi.

AL, oknum kuwu Desa  Sarajaya) Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Propinsi Jawa barat , diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahap I Tahun 2017 dan Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun 2017.  dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Unit Tipikor, AL disangka telah menyelewengkan anggaran dari dua pos dana tersebut lebih dari Rp354 juta atau tepatnya Rp354.768.461.

"Akibat perbuatan tersangka AL, Negara dirugikan Rp354.768.461," ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, Senin (19/8/2019).

Menurutnya, AL diduga telah menggunakan dana desa dan bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi. Saat ini, proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan. Berkas penyidikan pun sudah dilimpahkan ke JPU Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon atas pengelolaan keuangan Tahun 2017 di Desa Sarajaya, dana yang diselewengkan AL sebagai berikut:

1. Pekerjaan saluran drainase RT 13/04 senilai Rp28.956.000;

2. Tembok penahan tanah (TPT) Blok Klikil Wetan senilai Rp 

    9.575.803;

3. Rabat beton RT 22/07 senilai Rp16.690.057;

4. Pengadaan sarana tiang PJU lokal Rp9.090.000;

5. Rehab kantor desa (pos Bantuan Provinsi Jabar Tahun 2017) senilai Rp150 juta;

6. Biaya perencanaan rabat Rp20.706.000;

7. Biaya perencanaan PJU senilai Rp2.733.500;

8. Biaya perencanaan pembangunan saluran senilai Rp3,5 juta;

9. Mobilisasi kendaraan siaga Rp10 juta;

10. Pemeliharaan kendaraan siaga aktif Rp2 juta;

11. Pengadaan pelengkapan jenazah Rp4.586.500;

12. Pengadaan pelengkapan tempat pemakaman umum (TPU) Rp7,5 juta;

13. Pengelolaan usaha ekonomi produktif (BUMDes) Rp72.398.600;

14. Peningkatan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat Rp14,5 juta;

15. Penyusunan dan pendataan potensi aset desa Rp2.532.000.

"Dari tangan tersangka AL, kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar surat bernomor 147.25/265/Kec perihal perintah melaksanakan pekerjaan tahun anggaran 2017 kepada Kuwu Sarajaya, tertanggal 22 Mei 2018 ditandatangani Camat Lemahabang dan selembar surat pernyataan tanggungjawab penggunaan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2017 tertanggal 2 Mei 2018 ditandatangani AL," paparnya.

Barang bukti berupa dokumen-dokumen lain pun diamankan, termasuk selembar STNK kendaraan roda empat merk Suzuki bernomor polisi E 1536 O berwarna hitam metalik Tahun 2016 atas nama Pemerintah Desa Sarajaya.

Atas perbuatannya, AL dijerat Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Suhermanto.( Pgh/Ayo)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top