
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI
Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan diamankannya Mrs BJ (36) , berawal
dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima jajarannya tentang
keberadaan WNA beraktivitas di Seoul Thai Korea Massage terletak di Rumah
Toko (Ruko) Chelsea Bule No 17 Kompleks Cirebon Super Blok (CSB) Mall, Kota
Cirebon, serta Rumah Toko (Ruko) Taman Kota Nomor B2, Kelurahan Kuningan,
Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Dari informasi tersebut, Seksi Intelijen
dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon menurunkan dua tim untuk
melakukan operasi pengawasan WNA.

Namun Tim menemukan Mrs BJ ( 35) ,
di Ruko Taman Kota B2, Kuningan, Jawa Barat, dan selanjutnya dibawa ke kantor.
Imigrasi kels II TPI Cirebon untuk dimintai keterangan
"Saat dimintai keterangan, WNA
ini tidak bisa berbahasa Inggris. Sehingga kami mencari dulu penterjemah bahasa
Thailand," katanya.
Tito menambahkan , Mrs BJ (36)datang ke
Kuningan Jwa Barat atas undangan suami istri (pasutri) RP dan Mr LCG.
"Yang bersangkutan diundang
untuk memberikan pelatihan cara terapi pijat ala Thailand kepada terapis Seoul
Thai Korea Massage," jelasnya.

.
Mrs BJ, dinyatakan sudah melanggar
Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No 6 tahun 2011 tentang
Keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak lama lagi
akan seger dideportasi," tegasnya.(Pgh)
Post A Comment:
0 comments: