ety hendrik

Terapis Asal Thailand Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Cirebon E satu.com - Warga Cina Asal Thailand  diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon  di Kuningan, Jawa Barat.karena menyalahgunakan Visa Wisata untuk Bekerja yang seharusnya menggunakan bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari yang di keluarkan  oleh Bandara Soekarno-Hata pada tanggal 06 Aagustus 2019.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan diamankannya Mrs BJ (36) , berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima jajarannya tentang keberadaan WNA beraktivitas di Seoul Thai Korea Massage  terletak di Rumah Toko (Ruko) Chelsea Bule No 17 Kompleks Cirebon Super Blok (CSB) Mall, Kota Cirebon, serta Rumah Toko (Ruko) Taman Kota Nomor B2, Kelurahan Kuningan, Kecamatan/Kabupaten Kuningan.


Dari informasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon menurunkan dua tim untuk melakukan operasi pengawasan WNA.

Terapis Asal Thailand Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Cirebon "Hasilnya di Ruko Chelsea Blue No 17 Komplek CSB Mall tidak ditemukan keberadaan dan kegiatan orang asing," kata Muhammad Tito Andrianto didepan para awak Media di kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon , Senin (19/8/2019).

Namun Tim  menemukan Mrs BJ ( 35) , di Ruko Taman Kota B2, Kuningan, Jawa Barat, dan selanjutnya dibawa ke kantor. Imigrasi kels II TPI Cirebon untuk dimintai keterangan

 "Saat dimintai keterangan, WNA ini tidak bisa berbahasa Inggris. Sehingga kami mencari dulu penterjemah bahasa Thailand," katanya.


Tito menambahkan , Mrs BJ (36)datang ke Kuningan Jwa Barat atas undangan suami istri (pasutri) RP dan Mr LCG.

"Yang bersangkutan  diundang untuk memberikan pelatihan cara terapi pijat ala Thailand kepada terapis Seoul Thai Korea Massage," jelasnya.


Terapis Asal Thailand Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Cirebon Selain Mrs BJ,RP juga sudah dimintai keterangan. RP yang dulu pernah kerja di tempat pijat di Korea, mengaku Mrs BJ datang ke Kuningan, Jawa Barat atas permintaan suaminya, Mr LCG.
.
Mrs BJ, dinyatakan  sudah melanggar Pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan ke Indonesia.
"Yang bersangkutan tidak lama lagi akan seger dideportasi," tegasnya.(Pgh)





Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top