BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Oknum Wartawan Pemeras Kepala Sekolah Di Tangkap Polisi
E satu.com (Crb)  - Kepolisian Resort Cirebon Kota melalui Polsek Mundu berhasil meringkus dua oknum wartawan gadungan yang melakukan pemerasan dengan ancaman kepada salah seorang guru di SDN 1 Setu Patok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta.

Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kapolsek Mundu AKP Iwan Gunawan, penangkapan tersebut dilakukan saat tengah terjadi serah terima uang hasil pemerasan dari korban kepada dua tersangka di SDN 1 Setu Patok sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (28/8/2019).

“Kebetulan kita sedang melaksanakan Operasi Libas, yang salah satu sasarannya adalah pemerasan,” jelasnya saat ditemui awak media di Polsek Mundu.

Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal saat oknum wartawan gadungan tersebut melihat korban tengah berada di hotel saat jam kerja. Kemudian, mereka yang berjumlah sekitar delapan orang lebih dengan dua mobil, mendatangi rumah korban pada Selasa (27/8/2019) sore kemarin.

Para tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut, meminta uang kepada korban sebesar Rp 160 juta. Jika tidak, maka apa yang dilakukan oleh korban akan dilaporkan kepada Kadisdik, dan akan diberhentikan secara tidak hormat.

Korban pun meminta keringanan biaya, dengan menawarkan Rp 10 juta saja. Namun para tersangka menolak. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati bahwa jumlahnya sebesar Rp 30 juta.

“Akhirnya korban mencari-cari pinjaman uang pada malamnya. Karena para tersangka memaksa untuk segera dibayarkan. Dan pada saat mau diserahkan uangnya tadilah, dua tersangka kita tangkap,” jelasnya.

Saat penangkapan yang terjadi di sekolah tersebut, kedua tersangka masih mengelak untuk ditangkap. Bahkan mereka bertanya-tanya kepada polisi yang bertugas melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut, dengan tanpa rasa takut. Akhirnya, kedua tersangka pun takluk setelah datang petugas kepolisian lainnya.

Saat ini, polisi pun tengah menyelidiki sisa tersangka lainnya yang terlibat dalam pemerasan dengan ancaman tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka terkena Pasal 368 dengan ancaman 5 tahun penjara. (Team)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top