E satu.com ( Crb ) - Polsek Mundu berhasil mengungkap kasus penemuan bayi yang baru dilahirkan dan ditinggalkan oleh ibunya, Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 diketahui sekira jam 05.00 wib di perum Taman Banjarwangunan tahap 2 Blok A No. 03 Rt 05 Rw 03 Ds. Banjarwangunan Kec. Mundu Kab. Cirebon telah ditemukan bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 49 cm,berat 2,3 kg, dan diperkirakan umur bayi sekitar 3 hari, dan pada saat diketemukan posisi bayi berada ditumpukan bata depan kamar rumah pelapor.
kondisi memakai baju bayi dan dibedong dengan kain panel warna kuning serta memakai selimut bayi warna merah, seteleh mengecek kebenaran info tsb selanjutnya unit reskrim polsek mundu mencari informasi dan berkoordinasi dengan bidan dr puskesmas Mundu dan Pamengkang.setelah ada informasi kmudian melakukan pengecekan ke bidan elli di daerah Perumnas Ciremai giri dan didapat keterangan bahwa pd hari Minggu tgl 25 Agustus 2019 sekira 15.44 wib ada seorang perempuan yg melahirkan ditempat prakteknya dgn melampirkan copi KTP atas nama NR, kartu BPJS, KK. Stelah diperlihatkan dgn foto bayi, kain panel warna kuning,selimut bayi warna merah serta plastik pengikat tali pusar dan membenarkan bahwa bayi tersebut lahir ditempat prakteknya, sehingga unit reskrim Polsek Mundu menyelidiki alamat sesuai KTP tersebut dan berhasil diketemukan serta pelaku berhasil diamankan dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut
Dan akan dilakukan pendalaman lagi Motif apa sehingga bayi tersebut di buang oleh orang tuanya , dan kalau memang terbukti pelaku akan menerima akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 778 UU RI nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Pgh)
kondisi memakai baju bayi dan dibedong dengan kain panel warna kuning serta memakai selimut bayi warna merah, seteleh mengecek kebenaran info tsb selanjutnya unit reskrim polsek mundu mencari informasi dan berkoordinasi dengan bidan dr puskesmas Mundu dan Pamengkang.setelah ada informasi kmudian melakukan pengecekan ke bidan elli di daerah Perumnas Ciremai giri dan didapat keterangan bahwa pd hari Minggu tgl 25 Agustus 2019 sekira 15.44 wib ada seorang perempuan yg melahirkan ditempat prakteknya dgn melampirkan copi KTP atas nama NR, kartu BPJS, KK. Stelah diperlihatkan dgn foto bayi, kain panel warna kuning,selimut bayi warna merah serta plastik pengikat tali pusar dan membenarkan bahwa bayi tersebut lahir ditempat prakteknya, sehingga unit reskrim Polsek Mundu menyelidiki alamat sesuai KTP tersebut dan berhasil diketemukan serta pelaku berhasil diamankan dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat. Reskrim Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut
Dan akan dilakukan pendalaman lagi Motif apa sehingga bayi tersebut di buang oleh orang tuanya , dan kalau memang terbukti pelaku akan menerima akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 778 UU RI nomor 35 tahun 2013 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: