BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Pembunuh Santri  Khusnul Khotimah Asal Kalsel Di Kota  Cirebon Harus Di Hukum Mati
E satu.com (Crb) -  Raut wajah  pembunuh santri Pondok Pesantren Khusnul Khotimah Kuningan tammpak tenang dan tidak merasa bersalah ketika dua pelaku dihadirkan di depan awak media di Mapolres Cirebon Kota.

Tersangka ditangkap saat nongkrong dengan temannya. Dari keduanya disita sejumlah barang bukti. "YS (Yadi) residivis kasus curas ditahan dua tahun penjara. Baru bebas satu bulan dari tahanan nampak tenang dan tidak merasala bersalah terbukti setelah melakukan penusukan keduanya beraksi kembali di depam Apotik Pratama ksambi Kota Cirebon.

Penusuk  Muhammad Rozien, Yadi alias Acil (19) adalah residivis yang baru sbulan keluar dari penjara rupanya beraksi di tempat berbeda dalam tempo satu jam setelah beraksi di Jalan DR Cipto MK, Kota Cirebon.

Wakil Kepala Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin didampingi Kasat Reskrim, AKP Deny Sunjaya menjelaskan kedua tersangka dalam sehari melakukan dua tindak pidana di Jalan DR Cipto MK dan Jalan Kesambi, Kota Cirebon.

Awalnya, Yadi alias Acil bersama Rizki alias Nono (18) keliling menggunakan sepeda motor. Dua warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tersebut melihat dua orang nongkrong di trotoar depan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Yang nongkrong adalah Santri Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan, Muhammad Rozien bersama QG (17), asal Tangerang, Provinsi Banten. Keduanya menunggu ibu dari Muhammad Rozien yang akan datang dari Samarinda, Kalimantan Selatan. Korban ditikam senjata tajam pukul 20.30 wib.Setelah itu, korban kedua dari Yadi alias Acil adalah Zulva Fuadi (23), karyawan swasta asal Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Kala itu, Zulva bersama Zainul Majid berjalan kaki di Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (6/9/2019) sekitar pukul 21.00 wib..

"Yang pertama kasus pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan. Kedua tersangka ini beraksi sistem acak dan modusnya sama," kata Kompol Marwan di Mapolres Cirebon Kota, Minggu (8/9/2019).

Modusnya, kedua tersangka menuding korbannya memukuli temannya. Setelah itu, korban dibawa menggunakan sepeda motor. Tersangka menodong dengan senjata tajam agar korban menyerahkan barang berharga.

"Korban pertama (Muhammad Rozien) tidak mau dibawa, sehingga ditikam (hingga korban meninggal dunia). Selesai melakukan pembunuhan, kedua tersangka ke lokasi kedua. Dengan modus sama korban kedua dibawa ke Samadikun," katanya.
Pembunuh Santri  Khusnul Khotimah Asal Kalsel Di Kota  Cirebon Harus Di Hukum Mati

marwan menambakan di sana, katanya korban ditodong dengan pisau untuk menyerahkan hp, uang dan kartu ATM. "TKP kedua yang membuat terang semua. Setelah ditelusuri, ditanya sama saksi, pelakunya penuh tato di leher ada kesamaan dengan tersangka (Yadi)," katanya.

Sementara itu salah satu  masayarakat kota Cirebon yahya merasa geram dengan aksi pelaku yang telah menghilangkan nyawa seorang santri dan telah membuat cemar kota Cirebon yang sudah dianggap tidak aman lagi bagi masyarakat dan meminta agar hukuman mati layak di berkan kepada para pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota.( Pgh)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top