Sebanyak 1773 finansial technologi (fintech) masuk dalam kategori ilegal dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan fintech yang legal yang terdaftar di OJK, yang hanya berjumlah 144 fintech.
Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, Tongam L Tobing, kegiatan fintech ilegal ini tidak terawasi, tidak jelas asal-usul uangnya, serta kantor yang tidak jelas.
Tongam mmenambahkan , fintech ilegal ini kerap meneror kepada para nasabahnya ketika akan melakukan penagihan. Bahkan parahnya, mereka mengintimidasi nasabahnya melalui kontak-kontak yang ada di nasabah. “Ini jelas sangat merugikan para nasabah ,” jelasnya
Tongam juga menghimbau kepada masyarakat kalau memang tidak perlu gak usah hutang kalau mau hutang melalui Fintech yang legal dan dan terangkau.
Adapun bagi yang sudah terlanjur mendaftar, lanjutnya, agar meminta keringanan bunga. Dan, apabila sudah mendapatkan ancaman berupa teror dan intimidasi, lebih baik melaporkan ke kepolisian.
“Jika mendapatkan tindakan teror dan intimidasi, lebih baik laporkan saja ke polisi, karen ini sangt merugikn masyarakat” Katanya ( Pgh)
Post A Comment:
0 comments: