BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang
E satu.com (Cirebon Kota) - Masa belajar siswa di rumah diperpanjang. Berbagai pertimbangan melatarbelakangi keputusan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., Rabu, 25 Maret 2020 menjelaskan berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia No 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon akhirnya memutuskan sejumlah hal. “Diantaranya memperpanjang masa belajar di rumah 14 hari ke 2,” ungkap Irawan. Yaitu dimulai dari tanggal 30 Maret 2020 hingga 12 April 2020.

Tidak hanya itu, seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kota Cirebon menurut Irawan diminta untuk mengikuti dan melaksanakan dengan seksama surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesa No 4 tahun 2020 tersebut. Keputusan untuk memperpanjang masa belajar siswa di sekolah menurut Irawan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal. “Termasuk juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Cirebon,” ungkap Irawan.

Untuk itu, Irawan meminta kepada setiap orangtua siswa untuk bersama-sama membimbing anak-anak mereka di rumah. “Dengan tetap mendapatkan bimbingan dari guru mereka di sekolah,” ungkap Irawan. Selain itu, Irawan juga meminta kepada seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan di Kota Cirebon untuk senantiasa menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan. “Jangan lupa, tetap tinggal di rumah,” ungkap Irawan. Dengan begitu, penyebaran virus covid-19 bisa segera diatasi dan kondisi bisa kembali normal.(nm)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top