BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
STNK Dan KTP Jadi Jaminan Di Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon, Keluarga Pasien Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
E satu.com (Cirebon) - Nasib malang menimpa pasangan suami isteri Putri Priyanti (26) dan Dewa (28) warga Kampung Kriyan Barat Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk. Pasalnya buruh harian lepas ini setelah kehilangan putera kesayangannya Radja Rahayu Putra (1) yang meninggal dunia karena sakit, kini dirinya harus memikirkan kekurangan biaya pembayaran rumah sakit.

Sebab, sampai saat ini pihak RS. Pelabuhan Cirebon masih menahan KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai yang tertera dalam surat perjanjian.

Memet (28) salah satu kerabat Putri Priyanti menyayangkan tindakan RS Pelabuhan karena menahan KTP dan STNK kendaraan milik saudaranya dengan dalih kekurangan biaya sebesar Rp. 3 juta yang belum lunas sebagai jaminan.

"Total biaya perawatan seluruhnya Rp. 7.384.300 dan baru membayar Rp. 4.000.000 jadi sisanya Rp. 3. 384.000.
Tindakan ini sangat tidak manusiawi, di satu sisi kerabatnya sedang dalam kondisi berkabung di sisi lain ada tekanan dari RS. Pelabuhan yang harus menahan STNK kendaraan sebagai jaminan,"
ujarnya kepada e.satu.com Selasap (17/3/20) malam.

Masih kata Memet, yang lebih memprihatinkan didalam surat perjanjian tersebut tertera sisa kekurangan biaya harus di selesaikan pada tanggal 17 April 2020, apabila tidak melunasinya kerabatnya akan menyerahkan kendaraan bermotor sesuai STNK yang dijaminkan.

"Penekanan seperti ini sudah diluar prosedur rumah sakit. Kami sangat menyayangkan apalagi harus sampai ada sita jaminan," tegasnya.

Ia menambahkan, jika putra (Radja - red) saudaranya tersebut dilarikan kerumah sakit pada Minggu (15/3/20) dikarenakan demam. Namun pada Selasa (17/3/20) pagi Radja meninggal dunia dengan diagnosa dehidrasi berat, kejang - kejang dan demam.

Terpisah, Humas RS. Pelabuhan Yeni Rahmawati mengungkapkan, pasien tersebut pada saat masuk ke rumah sakit tidak mempunyai BPJS otomatis masuk kategori umum (tunai).

"Kebijakan kami disini ada toleransi untuk pengurusan BPJS. Misalnya punya BPJS, dicek ternyata tidak aktif preminya, entah mandiri atau lainnya, atau misalnya tidak bayar premi.
Sedangkan aturan untuk pembuatan kartu BPJS yang baru itu 14 hari kemudian, tetapi kami tanganin dari mulai IGD sampai pasien ke ICU," ungkap Yeni kepada inapos diruang kerjanya.

Yeni melanjutkan, pada saat keluarga pasien masih mengurus BPJS, pasien tersebut ternyata meninggal dunia, otomatis semua prosedur rumah sakit harus lunas pada saat itu.
Namun, pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk menahan apapun.

"Mungkin saat malam itu keluarga belum siap untuk melunasi biayanya. Kami tidak pernah menahan apapun walau masih ada tunggakkan yang belum selesai," paparnya.

Soal masalah perjanjian antara pasien dan pihak RS Pelabuhan, pihaknya tidak menerapkan seperti itu. Kalau sampai keluarga pasien menyimpan STNK, kami tidak pernah menerapkan. Kalau meninggalkan KTP memang iya karena untuk pertanggung jawaban dari pihak manajemen.

"Kami tidak pernah ada peraturan pasien menaruh jaminan apapun," lugasnya.

Namun, ia mengakui mungkin human eror, petugasnya yang bagian keuangan. Tapi
dari SOP pihaknya tidak pernah melakukan itu.

"SOP kami tidak begitu, ini mungkin da human eror saja," tandasnya.
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top