BPBD

camat

Pj Walikota Tangerang
Polisi Beberkan Secara Profesional Dalam Kasus Pajero Maut Di Kota Cirebon
E satu.com (Cirebon) - Polres Cirebon Kota beberkan secara profesional terkait Pajero maut yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan tetapkan satu tersangka dalam kasus ini.

" Saya pribadi dan atas nama kesatuan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada pihak keluarga korban laka lantas, atas musibah kecelakaan (laka lantas) yang terjadi yang ber akibat meninggalnya seseorang. Kami dari pihak kepolisian khususnya unit penyidik laka lantas akan menindak lanjuti perkara laka lantas ini dengan profesional dan juga tidak akan menutup nutupi fakta-fakta yang ada terkait perkembangan penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum polres cirebon kota ini " ungkap Kapolres Cirebon Kota ( Ciko ) AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui kasat lantas AKP Fitra Zuanda, S.iK. di sela sela rapat kerja dengan PJU. Rabu (18.03.2020).

Seperti diketahui bahwa beberapa hari yang lalu telah terjadi insiden kecelakaan lalu lintas yang sempat heboh, pasalnya terjadi di tempat umum dan merenggut nyawa yang awalnya hanya satu korban yang meninggal dalam perawatan  Pengemudi Becak an. SUBRATA, kini bertambah satu lagi yang meninggal dunia dalam perawatan yaitu Pengemudi kendaraan minibus Daihatsu Sigra No. Pol E-1447-CM an. ULUL JAMAL TUTUKA.

Piket laka menerima laporan kejadian Rabu, tanggal 18 Maret 2020, jam 03.15 Wib di Jl. Siliwangi depan RS. Sumber Kasih Kel. Kebonbaru Kec. Kejaksan Kota Cirebon yang melibatkan Kendaraan minibus Pajero Sport No. Pol E-1270-LM dengan kendaraan minibus Daihatsu Sigra No. Pol E-1447-CM dan Becak.

Pada saat ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 76 / III / 2020 / Lantas, tanggal 18 Maret 2020. Unit laka lantas polres cirebon kota sedang menangani perkaranya tahap proses penyelidikan diantaranya mengumpulkan bukti bukti, petunjuk, saksi saksi dan Koordinasi dengan Sat Narkoba untuk Cek Urine Pengemudi Kendaraan minibus Pajero Sport No. Pol E-1270-LM an. RA

Dalam kesempatan terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si melalui kasat lantas AKP Fitra Zuanda, S.iK. didampingi Kasubag Humas  Iptu Ngatidja, SH, MH menegaskan " kami akan proses secara hukum yang berlaku, perkara laka lantas ini secara profesional sesuai dengan SOP dalam penanganannya mengacu pada Perkap No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Ujarnya.

 lebih lanjut imbuh kasat lantas AKP Fitra Zuanda, S.iK. " kami sudah Melakukan pengecekan Cctv di sekitar Tkp, Telah dilaksanakan santunan PT. Jasa Raharja terhadap Korban Laka MD sebesar Rp. 50.000.000,00 dalam bentuk Rekening di Bank BRI " ujarnya

" saya dan Anggota memberikan bantuan pada saat pemakaman korban, Melakukan sambang dan melayat korban laka sebagai wujud perhatian serta ungkapan turut berduka cita dari polres cirebon kota dan saat ini Pengemudi Kendaraan Jeep Mitsubishi Pajero Sport No. Pol E-1270-LM Pukul. 05.00 wib sudah di masukkan ke sel tahanan Polres Cirebon Kota dengan status Tersangka, selanjutnya Akan membantu untuk mengkoordinasikan dengan pihak leasing tentang status pembiayaan Asuransi " tandas  AKP Fitra Zuanda, S.iK.

Langkah langkah lain yang sudah diambil Melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Satu Unit Kendaraan minibus Pajero Sport berikut Satu Lembar STNK Kendaraan minibus Pajero Sport No. Pol E-1270-LM, Satu Unit kendaraan minibus Daihatsu Sigra berikut Satu Lembar STNK No. Pol E-1447-CM serta Satu Lembar SIM A atasnama ULUN JAMAL TUTUKA dan satu unit becak.                                                                                 

" Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 310 ayat (3) dan (4). Apabila hasil dari pengecekan Urine Sat Narkoba dinyatakan Positif mengkonsumsi minuman keras atau obat-obatan akan di Junto kan ke Pasal 311 ayat (5) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). " pungkas AKBP Syamsul Huda, S.Ik, SH, M.Si orang nomor satu di polres ciko ini. (Pgh)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top