Polisi Aman Senjata Tajam Jenis Clurit Di Duga Di tinggalkan Saat Mau Tawuran Yang Di Bubarkan Polisi
E satu.com  (Cirebon Kota) -  Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, tidak main main dalam menangani perkara tawuran yang selama ini sering terjadi di wilayah hukumnya. Dengan telah diamankannya kemarin 8 orang anak-anak pelajar yang di bubarkan oleh patroli QR dan Dalmas sat sabhara polres cirebon kota saat mereka berkumpul dan berkerumun. Di TKP di temukan adanya senjata tajam jenis Celurit diduga milik salah satu kelompok masyarakat tersebut yang lari ketika polisi datang. Pada saat ini team gabungan reskrim polres cirebon kota berhasil mengungkap dan menangkap pemilik senjata tajam celurit yang ditinggalkan dalam waktu 3 jam di rumahnya. Sabtu ( 11.04.2020) sekitar jam 15.30 wib

Bermula dari kejadian Hari Sabtu tanggal 11 April 2020 Jam 03.30 Wib di Jl.Grilyawan Kec. Kesambi Kota Cirebon, Pelaku bersama sama temennya berkumpul untuk melakukan tawuran, namun gagal karena polisi datang membubarkannya dan ada 8 orang yang ditangkap dan d amankan ke polres cirebon kota.

Kapolres cirebon kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, S.H, M.Si, membenarkan kejaduankteraebudisela sela monitor kegiatan umat Nasrani membenarkan adanya penangkapan tersebut

Polisi Aman Senjata Tajam Jenis Clurit Di Duga Di tinggalkan Saat Mau Tawuran Yang Di Bubarkan Polisi" ya, benar kemarin ada telah di amankannya seseorang inisial *WH* umur 14 tahun, Nganggur, Alamat Jl. Sudarsono Kel/ kec. Kesambi Kota Cirebon, yang diduga pemilik sajam celurit yang tertinggal di TKP, hal ini merupakan komitmen polres cirebon kota dalam menjaga situasi wilayah hukum polres cirebon kota aman dan kondusif " tegas orang nomor satu di polres ciko ini.

Ditambahkan Akp Deny sunjaya, SH " berawal setelah selesai pemeriksaan terhadap ke 8 anak/warga yang diamankan yang akan melakukan tawuran sekira Jam 12.30 Wib selanjutnya Penyidik dan Teamsus Polres Ciko melakukan anev kemudian Teamsus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan anak an. *WH* (DPO) selanjutnya setelah diketahui keberadaannya pada pukul 15.30 Wib akhirnya anak An. WH dapat di amankan " imbuhnya

" barang bukti disita dan tersangka ditangkap sesuai LP/230 /A/IV/2020/JBR/RES CRB KOTA tanggal 11 April 2020 serta dijerat dengan Pasal 169 dan atau Pasal 218 dan atau Pasal 503 KUHPidana dan atau Pasal 1 ayat 2 UU No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun " Pungkasnya
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top